GMPK Usut Pemakaian Matrial Di Duga Ilegal Memakai NPWP Lain

 

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur-, Pembangunan infrastruktur desa bersumber dari anggaran APBN,untuk kesejahtraan masyarakat melalui kegiatan padat karya

Upaya itu tidak terlepas dari nawacita Pemerintah untuk membangun desa melalui program dana desa yang di luncurkan.

Ketua GMPK Kaur di sampaikan oleh Wakil Ketua Yanda Gustiarsyah S.Ikom pembangunan infrastruktur (drainase) di desa Padang Jati Kecamatan Luas memanpaatkan matrial tampa izin.

Baca Juga:  Jam Pulang Sekolah, Lantas Polsek Singaraja Lakukan Pam Jalur

Kata Yanda,berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh Kepala Desa Padang Jati,Mansyur mengatakan,tempat pengambilan matrial (pasir) di tanah hak milik warga,mengenai harga pembelian pasir,tidak bisa di sampaikan kepada publik ujar Yanda menirukan keterangan Kepala desa Mansyur.

Baca Juga:  DETIK KASUS | ORMAS ALAP-ALAP MERAH KUDUS NYATAKAN SIKAP DUKUNG PASLON NO.5 TOP DI PILBUB KUDUS TAHUN 2018

Penggunaan pasir diduga ilegal tentu tidak bisa menyetor pajak galian c kalau tidak memiliki NPWP,tidak ada alternatif lain,untuk menyetor pajak pasir,kami meminjam NPWP kuari ujar Kepala Desa.(

Baca Juga:  ‌Polisi Temukan Kayu Jati Glondong Berbagai Ukuran Tanpa ada Pemiliknya | Reporter : Z, Arifin

Hal itu jelas saja menyalahi aturan,sebagai wakil ketua GMPK Kabupaten Kaur saya dan atas nama lembaga meminta kasus itu di usut tuntas ujar Yanda.

Kepala Desa Padang Jati hingga berita di onlinekan belum dapat di kompirmasi
Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *