Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Malang, detikkasus.com – Pada hari Rabu tanggal 13-12-2017 sekira jam 10.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Singosari dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singosari IPTU SUPRIYONO, SH. telah mengamankan 1 (satu) orang laki laki di sebuah warung kopi jl. Songsong Desa Ardimulyo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, .
DASAR STR/2061/XII/2017/Reskrim, Tanggal 9 Desember 2017, Tentang berlakunya Ops Sikat II Semeru 2017.
IDENTITAS PELAKU, Atas nama ALIMIN, Malang 15 Maret 1995, islam, swasta, alamat Dusun Songsong Desa Ardimulyo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang
Saksi-saksi antara lain:
1. FEBRIANTO HUDI Polri, alamat Aspol Polsek Singosari
2. TAUFIQ KURNIAWAN, Polri, Aspol Polsek Singosari .
BARANG BUKTI Disita Polisi dari Pelaku 35 (tiga puluh lima) butir dobel LL
KRONOLOGIS Kejadian Pada hari Rabu tanggal 13-12-2017 sekitar jam 10.30. WIB telah melaksanakan razia dalam rangka “Ops Sikat II Semeru 2017, di wilayah hukum Polsek Singosari Kecamatan Singosari Kabupaten Malang yang telah mengamankan seorang laki-laki yang sedang ngopi disebuah warung kopi Dusun Songsong Desa Ardimulyo karena pada saat dilakukan pengeledahan badan ternyata petugas mendapati bungkusan plastik berisi pil yang diduga jenis dobel LL selanjutnya yang bersangkutan dan BB pil dobel LL di amankàn di polsek singosari guna di lakukan pengembangan kepada pengedar yang telah menyediakan pil dobel LL tanpa ijin edar.
TINDAKAN YG DILAKUKAN: 1.Mengamankan Pelaku dan BB.
2. Catat saksi – saksi.
3. Melakukan upaya lidik guna pengembangan kepada pengedarnya.
4. Melaporkan ke pimpinan. (Koiri).