Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Jurnalistik sebagai mitra kerja pemerintah untuk mewujudkan pemberitaan kegiatan fisik maupun non fisik
Pemerintah Kabupaten Kaur pada tahun 2019 menganggarkan dana kegiatan publikasi lebih kurang 370 Juta Rupiah
Kabag Humas menjelaskan anggaran publikasi terhitung dalam satu tahun sebagai PA pak sekda sebagai KPa kabag humas sebagai PPTk Kasubag Humas
Sesungguhnya kami tidak membuat aturan mengharuskan Media cetak media online dan media electronik lain nya yang sudah dinyatakan terverifikasi dari dewan pers serta jurnalis yang telah memiliki sertifikat UK
Berikut pernyataan kabag humas :
1. Anggaran kegiatan publikasi dialokasikan untuk seluruh jenis media baik media online dan media cetak harian & media cetak mingguan dan media elektronik lainya
2. Bagian Humas tidak mensyaratkan harus terverifikasi dari dewan pers tapi mengutamakan yang sudah terverifikasi bagi media yang belum terverifikasi tetap di akomodir dengan catatan menyampaikan surat keterangan dari Dinas kominfo setempat
Karna mengapa…Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan keuangan APBD tahun 2017 yang di lakukan BPK Perwakilan Bengkulu,tim auditor BPK menanyakan MoU kegiatan publikasi antara pimpinan redaksi (jurnalis) dengan sekretariat Humas
Saya tegaskan lagi,Intinya bahwa sekretariat humas pemkab kaur tidak mengharuskan media yang sudah terverifikasi dan jurnalis yang sudah memiliki sertifikat UK,toh kalau memanf ada lebih baik di lampirkan demikian Kabag Humas Sirajuddin,SPd Minggu 27 Oktober 2019
(Rza)