Detikkasus.com | Bojonegoro – Satuan Reskrim Polres Bojonegoro kembali berhasil gerebek Pabrik miras (jenis arak) di Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, bukti yang diamankan kurang lebih 12 ribu liter miras jenis arak.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan dalam rilisnya menyampaikan, sebelum penggerebekan pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran miras jenis arak di wilayah hukum Bojonegoro. Kamis (10/9/2020) pagi.
Kemudian dengan cekatan petugas Sat Reskrim memancing penjual dengan cara membeli secara online, akhirnya petugas menemukan lokasi pabrik yang memproduksi miras jenis arak.
Tiga orang yang diduga pemilik pabrik arak telah diamankan oleh Satuan Reskrim, Suharjo pemilik usaha produksi arak, Kustini (penjual arak), Ricky (pengelola pabrik arak), semuanya warga Sraturejo Kecamatan Baureno Bojonegoro.
“Produksi Arak ini berada di Rumah Suharjo, tempatnya sengaja disamarkan dan sulit ditembus oleh petugas, namun dengan kepiawean dan ketangkasan petugas akhirnya pabrik arak ini berhasil digerebek oleh Satuan Kami” ungkap Kapolres Bojonegoro didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto.
Salah satu pelaku pemilik rumah dan pabrik barang haram ini , sudah pernah masuk penjara dengan perbuatan yang sama 6 bulan masuk bui pada tahun 2017.
Barang bukti yang telah diamankan petugas 1 set tungku pemanas(alat suling), 2 buah selang spiral, 33 drum tempat arak, masing masing drum berisi 200 liter arak, 6 buah LPG, 72 botol kosong, 4 buah plastik tutup botol, 2 bungkus Fermipan, 13 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus bekas, 600 botol berisi miras siap edar,dan 3 buah telepon genggam.
“Sebelumnya petugas berhasil mengamankan pemilik warung Kustini juga sebagai penjual miras jenis arak,dari sinilah kemudian petugas mengembangkan hingga dilakukan pengerebekan pabrik arak,” Ungkap Kapolres Bojonegoro.
Dalam pengungkapan diperkirakan satu hari pabrik arak ini mampu memproduksi hingga mencapai 1000 liter siap edar. sasaran edarnya wilayah Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.
Pelaku kini dalam ancaman pasal 204 KUHP atau pasal 140 KUHP Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tenntang pangan Jo pasal 55 KUHP, bahwa barang siapa yang menjual, menerimakan, atau membagi pembagian dan sedang diketahui barang yang berbahaya itu didiamkannya dana atau perdagangan pangan dengan sengaja tidak mengurus standart keamanan pangan, maka diancam hukuman penjara hidup atau 15 tahun. (Merah/*)