Gerak Cepat Pemkab Bojonegoro Tindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Bojonegoro | Detikkasus.com

Menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Pemkab Bojonegoro langsung bergerak untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, nonformal hingga pegawai pemerintah non ASN dengan mendaftarkannya ke BPJamsostek.

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah saat rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, ia telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat perencanaan penganggaran serta pendaftaran honorer dan THL di lingkungan kerja masing-masing.

“Karena sesuai dengan mandat dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021, selain para OPD, BUMD juga diinstruksikan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya termasuk dengan komisaris, direksi dan BOD pada program BPJAMSOSTEK,” ucapnya.

Pihaknya juga berencana membuat regulasi yang mengatur kepesertaan BPJAMSOSTEK di tingkat kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro Dolik Yulianto, Besaran premi program BPJS Ketenagakerjaan mencakup mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing OPD agar seluruh pekerja sektor Pemberi Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan tenaga Kontrak (Non ASN) di Kabupaten Bojonegoro dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres no 2 tahun 2021,” terangnya.

(Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *