Detikkasus.com | Jombang – Jawa Timur – Ativitas Sedot Galian C / Sedot Pasir dengan menggunakan mesin ponton kapasitas besar di Dusun Krenggan, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang – Jawa Timur kembali beraktifitas sembunyi-sembunyi.
Kegiatan tersebut di ketahui oleh Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) pada hari senin 25 November 2019 pukul 16.00 Wib.
Disebuah lokasi sedot pasir nampak sebuah Truk sedang di isi oleh para kuli dari hasil sedot pasir dugaan ilegal, Nampak juga alat berat mesin ponton sedang nyedot pasir dari kedalaman tanah.
Saat di konfirmasi Kuli sedot pasir enggan menyebutkan namanya, mengatakan sedot pasir masih baru aktifitas, jelasnya.
Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media Jejakkasustv.com menjelaskan:
Para penambang pasti ilegal di Krenggan dapat Melanggar pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Lebih lanjut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan Kapolsek ssetempat Sektor Ngoro – Polres Jombang, dan Pol PP setempat.
Pria Sakti JK TV Jombang Jawa Timur Melaporkan.