Gembar gembur pencalonan DPR RI tahun 2019 Para partai sibuk dengan penjaringan

Kalbar | Detikkasus.com -, Gembar gembur pencalonan DPR RI tahun 2019 Para partai sibuk dengan penjaringan para calon yang menurut partai politik Mampu meraub suara untuk mendapat kan Kursi disenayan.

Disela itu tim media ini.mendapatkan imformasi bahwa salah satu partai politik dikalimantan barat ingin mendekrut salah satu mantan bupati sanggau yang pernah tersandung Hukum kasus tindak pidana korupsi yaitu yansen.

saat ditemui salah satu ketua Lembaga swadaya masyarakat dikapuas hulu mengatakan jika isu penjaringan dan pendekrutan calon DPR RI dari salah satu partai itu benar.berarti partai polotik ini menurut saya partai yang sangat sangat lemah dalam pengkaderan.sudah tahu mantan maling kok mau dijadikan calon ungkap sekretaris LSM LP3K RI kapuas hulu.

Baca Juga:  Kepala Sekolah SMAN 1 Pacet, Tingkatkan Prestasi Murid Yang Berkwalitas | Reporter : Purnomo.

Ditempat terpisah salah satu calon DPRD kabupaten kapuas hulu RAJALI,SE menegas kan mewakili semua calon yang ada dikabupaten khusus nya kapuas hulu mengatakan kalau semboyan PKB adalah Maju tak Gentar di dalam Membela yang Benar dan DPC PKB Kapuas Hulu kalau Pak Zainudin Selaku Ketua DPC PKB tidak di loloskan Maka Pencalonan Bacaleg Di DPRD Kapuas Hulu akan kami batalkan dan tidak mengikuti pesta demokrasi pada tahun 2019.

Baca Juga:  Mencegah Gangguan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Desa Tamblang Pantau Kegiatan Pembagian Beras Sejahtera

Dalam kasus ini, Yansen dituntut dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), (3) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  TNI-Polri Padangan Bojonegoro Patroli Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Kemudian PN Sanggau dalam putusan Nomor 62/Pid.B/2011/PN.SGU Tahun 2011, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun kepada Yansen.

Apa.kah dengan putusan ini partai politik tidak bisa menilai apa layak atau tidak yansen ini dicalon kan.(Rj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *