Detikkasus.com | Kendari – Masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pemerhati Daerah (Gemaperda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, untuk menaikan status tersangka terhadap direktur PT Rosini. Senin, (8/7/19).
Jenderal Lapangan Gemaperda Sultra, Ruslan Laode dalam aksinya meminta kepada polda sultra agar segera menaikan status tersangka terhadap direktur perusahaan PT Rosini. Dimana Mabes Polri telah melakukan pemasangan Polisiline terhadap Kapal Tongkang milik PT Rosini beberapa hari lalu.
“Kapal Tongkang milik PT Rosini baru-baru ini telah dipolisikan oleh Mabes Polri, dan seharusnya alat yang dipolisline itu tidak bisa dipindahkan dan dibawah pergi oleh siapapun, sebab berbicara kebutuhan penyidikan dan penyeledikan, akan tetapi hal tersebut tidak berbanding lurus dengan kondisi yang ada didaerah kabupaten Konawe Utara yaitu Kapal Tongkang milik PT Rosini, malah diberangkatkan dan melakukan pembongkaran Or Nikel perusahaan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI),” Beber Ruslan
Berangkat dari persoalan itu kami dari lembaga Gemaperda meminta dari pihak kepolisian untuk memulangkan kapal tongkang tersebut beserta isinya atau material yang dimuat oleh kapal tongkang tersebut,” Terangnya
Ruslan juga menekankan bahwa ketika pihak kepolisian tidak melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pemberangkatan Kapal Tongkang milik PT Rosini tersebut, maka kami akan melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” Tegasnya
Diketahui tuntutan dari Gemaperda, selain meminta polda sultra menaikan status tersangka direktur PT Rosini, yakni juga meminta polda sultra untuk mengembalikan Kapal Tongkang pada tempatnya diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Rosini, selain itu meminta polda sultra untuk melihat kembali Kapal Tongkang yang ada di PT Rosini yang kami duga tongkang tersebut berlayar setelah dipolisline oleh Mabes Polri di IUP PT Rosini, dan juga meminta anggota DPRD Sultra agar melayangkan rekomendasi kepada Mabes Polri agar menaikan status tersangka kepada direktur PT Rosini. (Edi)