Detikkasus.com | Provinsi Jawa Timur – Kab Pasuruan – Satlantas Polres Pasuruan (Selasa, 27/02/2018) lakukan gelar razia yang berlokasi di Samsat Kabupaten Pasuruan untuk menekan angka kejahatan dan mengurangi tingkat kriminalitas di Kabupaten Pasuruan dan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat umum.
Razia yang digelar itu dipimpin oleh satu perwira, Iptu Yudi Anugerah, S.I.K bersama 50 personil Satlantas Polres Pasuruan, selama beberapa hari kedepan nanti, kata Kanit Reg Ident Polres Pasuruan.
Dalam pelaksanaan razia tersebut memperoleh barang bukti berupa R2 sebanyak 6 unit, 5 SIM, dan 42 STNK dengan pasal yang dilanggar adalah Pasal 281 dan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kegiatan razia itu ditekankan untuk menekan angka kriminalitis dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Razia pun akan sering diadakan di tempat-tempat berbeda untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat.(Tom,Hum)