Detikkasus.com | Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua, dan Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Kamis (27/4/2023).
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos., bertempat di Graha Wicaksana lantai 2 gedung dewan setempat.
Pantauan media ini, dalam mengawali kata sambutan, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan pihaknya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin kepada Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., dan Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., berikut seluruh undangan yang hadir dalam Rapat Paripurna.
Selain itu, sambung Marsono, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171.407/263/011.2/2023 tentang peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019-2024 memberhentikan saudara Adib Makarim, M.H., dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Sebagai pengganti saudara Adib Makarim, berdasarkan keputusan Gubernur Jatim Nomor 171.407/264/011.2.2023 tentang peresmian pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD Tulungagung sisa masa jabatan 2019-2024, meresmikan pengangkatan saudara Drs. H. Ali Masrup terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji,” katanya.
Disamping itu, Marsono menambahkan pada Rapat Paripurna ini pihaknya juga melakukan peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Tulungagung.
“Tertuang dalam keputusan Gubernur Jatim Nomor 171.407/290/011.2/2023 dengan hormat pengangkatan saudara H. Khamim, S.E., sebagai PAW anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019-2024, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji,” tambahnya.
Pantauan media ini, Ketua DPRD Marsono mempersilahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H., untuk pengambilan sumpah atau janji PAW Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ali Masrup.
Sedangkan untuk PAW Anggota DPRD Tulungagung dari Partai Kebangkitan Bangsa saya lantik sendiri selaku Ketua DPRD,” sambungnya.
“Dalam Paripurna ini sekaligus pengumuman perubahan susunan keanggotaan Fraksi PKB dan Alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2019-2024, sesuai dengan surat dari Fraksi PKB nomor 032/FBKB/A.1/IV/2023 tanggal 26 April 2023,” tandasnya.
Pada tempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan pihaknya mendapatkan undangan untuk menghadiri peresmian pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD Ali Masrup dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Khamin.
“Semoga kedua orang yang diresmikan tersebut yakni Pak Ali Masrup sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan Pak Khamim sebagai PAW Anggota DPRD dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat dan bisa menampung aspirasi masyarakat demi untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Maryoto di dampingi Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di hadapan awak media.
“Kami sebagai Kepala Daerah, dengan peresmian pengangkatan beliau berdua ini, semoga kerjasama baik dapat ditingkatkan,” imbuhnya. (Ry)