Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai bagian dari proses penyidikan suatu tindak pidana khususnya kasus kecelakaan lalu lintas, Penyidik Unit Laka Lantas Sat lantas Polres Buleleng menyelenggarakan kegiatan Gelar Perkara kejadian laka lantas yang berlangsung pada hari kamis tanggal 31 Agustus 2017 bertempat di ruang Kasat Lantas Sat Lantas Polres Buleleng yang dalam kegiatan ini dipimpin oleh kasat lantas Polres Buleleng AKP Adi sulistyo Utomo,S.I.K.
Hadir dalam gelar perkara kecelakaan lalu lintas ini diantaranya kasat lantas Polres Buleleng AKP Adi sulistyo Utomo,S.I.K , KBO Sat Lantas Polres Buleleng IPTU Ida bagus Astawa,SH selaku Pengawas Penyidik Laka Lantas, Kanit Laka sat Lantas Polres Buleleng IPTU I Dewa Made Ardana selaku kanit Laka dan Penyelenggara gelar perkara, Baur Provos Sie Propam AIPTU I Wayan Rupaya, Ba Min Sie Was Bripks Made Yasa, SH, Pgs.Pa Ur Ban Kum Aiptu I Ketut Sutarman dan seluruh penyidik dari Unit Laka sat Lantas Polres Buleleng yaitu Aiptu I Ketut susina, Aiptu Nyoman Sumarka, Aiptu Nyoman Maruta, Aiptu I Kadek Budi Ermawan dan Bripka Gede Mahendra serta Bripka I Nyoman Arya Putra selaku Sekertaris Gelar Perkara.
Dalam gelar perkara hari ini dilakukan pendalaman terhadap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari minggu 25 Juni 2017 sekira pukul 16.00 wita dilokasi Banjar Dinas Tegal Sumaga desa dan kecamatan Tejakula kabupaten Buleleng, yang melibatkan pengendara Spm Yamaha DK 6915 SR atas nama I Kadek Sukeh yang mengendarai Spm Yamaha DK 6915 SR datang dari arah timur ke barat, kemudian pada saat Spm Yamaha DK 6915 SR berusaha mendahului kendraaan didepannya yang tidak diketahui identitasnya dengan mengambil haluan ke kanan pada saat bersamaan datang Ran Truck DK 9344 GT yang dikemudian oleh I Putu Winama dari arah barat ke timur sehingga terjadi kecelakaan, akibat dari kejadian ini korban yang dibonceng pada Spm Yamaha DK 6915 GT atas nama Ni Nyoman Manis mengalami Cedera Kepala Berat dan akhirnya meninggal dunia di RS Kerta Usada Singaraja.
Dalam penjelasannya Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi sulistyo Utomo,S.I.K., saat dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng menerangkan bahwa “Gelar perkara yang dilaksanakan hari ini sebagai tahapan dari proses penyidikan yang bertujuan untuk memantapkan penetapan unsur – unsur pasal yang dituduhkan kepada tersangka, disamping itu dengan adanya gelar perkara ini maka akan diketahui secara jelas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sehingga penyidik dapat menentukan secara pasti langkah langkah hukum yang diambil guna menghindarkan penyidik dari upaya pra peradilan, dan dengan adanya gelar perkara ini maka akan memudahkan komunikasi antar penegak hukum untuk mencapai efesiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi”, demikian yang diterangkan Kasat Lantas.
Dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 wita dan berakhir pada pukul 11.00 wita ini didengar penjelasan dari penyidik yang menangani perkara laka lantas dan menerima masukan serta pertimbangan dari semua nara sumber yang hadir dalam gelar perkara, nantinya hasil yang diperoleh dalam gelar perkara hari ini akan dijadikan acuan oleh penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (Priya).