Banyuwangi, detikkasus.com – Propinsi Jatim. Kabupaten Banyuwangi. Kecamatan Muncar.Desa Tembokrejo.Dusun Palurejo detikkasus.com / saber pungli .Gelar perkara sengketa tanah warisan ada dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh Marsidik atas pembagiannya milik Imam mahmudi
Selasa,24/10/2017 .
Musakim dan Mujinem memiliki peninggalan tanah hasil babat berupa sebidang sawah semasih hidupnya dan diwariskan kepada ketujuh anaknya alias ahli
warisnya.Marsidik adalah cucu dari anak pertamanya dan Imam mahmudi adalah anak kandung yang nomer tujuh yang kini akan mengambil alias meminta haknya atas bagiannya tersebut warisan dari orang tuanya.
Namun sampai saat ini bagiannya Imam mahmudi dalam penguasaan Marsidik .sehingga Imam mahmudi membuat pengaduan ke LEMBAGA NGO-HDIS dan LP3KB . dan Imam mahmudi juga menjelaskan kronologisnya tentang sejarah riwayat tanah sawah tersebut kepada Awak Media Jejak kasus / Radar bangsa / Detik kasus /Saber pungli dan juga kepada Awak Media Tipikor.
Menyikapi permasalahan yang telah dialami oleh Imam mahmudi .Tim mengadakan kunjungan ke Desa untuk menemui Sumarto ( Kades ) guna permintaan Tim agar Kades bisa mengundang Marsidik warganya untuk bisa hadir di Kantor Desa tersebut untuk gelar perkara tujuan musyawarah untuk mencapai mufakat topik pembahasan permasalahan sengketa tanah sawah tersebut supaya ada solusi yang terbaik diantara kedua belah pihak yang bersengketa.
Saat gelar perkara di buka Marsidik mengatakan kalau warisan tanah bagianya Imam mahmudi dulunya sudah dibeli oleh orang tuanya Marsidik pada tahun1970 dan hasil pembelian dari Mujinem ( Orang tua Imam mahmudi ) ketika Imam mahmudi masih kecil dan ketika Marsidik saat itu berada diluar daerah.
Tim menanyakan kepada Marsidik jika warisan bagiannya Imam mahmudi sudah dibeli oleh orang tuanya Marsidik mana bukti keterangan jual belinya .akan tetapi Marsidik tidak dapat membuktikannya.bahkan tanah sawah tersebut sudah dalam penguasaan Marsidik hingga bertahun – tahun.
Menyikapi permasalahan tersebut LEMBAGA NGO-HDIS dan LP3KB akan membawa permasalahan ini kerana Hukum guna untuk mencari keadilan atas hak warisanya milik Imam mahmudi.
Bersambung , ( Tim ).