Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Gandeng Tiga Pilar Desa

Candi, detikkasus.com – Aparat Satpol PP bersama Dinas Dukcapil Kab Sidoarjo menggelar kegiatan operasi yustisi warga penghuni kos kosan di wilayah Desa Bligo Kec Candi didampingi Tiga Pilar Desa ( Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas), Kamis (30/11).

Kegiatan operasi yustisi di mulai Pkl 17 00 s/d pkl 20 00 wib, di ikuti 35 orang personel gabungan menyasar tempat kos kosan yang menjamur di wilayah Desa Bligo untuk mendata kelengkapan identitas KTP – E serta dokumen kependudukan lainnya.

Baca Juga:  Mencegh Barang Berbahaya Masuk Wilayah Polsek Kubutambahan Tingakatkan Razia Kendaraan Bermotor Malam

Disamping itu kegiatan kali ini juga untuk menertibkan penduduk warga pendatang dan musiman agar mereka dapat terdata dan terpantau keberadaan serta aktifitasnya. Sehingga diharapkan segala potensi gangguan yang mungkin timbul dari oknum yang tidak bertanggung jawab dapat dicegah sejak dini.

Satu persatu penghuni kos dilakukan pendataan, kali ini petugas belum memberikan sanksi hukum, penegak hukum masih melakukan pencegahan yang sifatnya lebih kearah preventif (pencegahan) terhadap segala sesuatu yang berpotensi atau mempunyai kecenderungan untuk menciptakan suatu pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Amankan Wilayah Polsek Sukasada Tingkatkan Razia Ranmor Malam Hari

Sementara itu Babinsa Desa Bligo Koramil 02/Candi Serda Dimyati sangat mendukung dilaksanakannya kegiatan operasi yustisi kali ini, dengan tetap berkordinasi dengan Rt / Rw setempat, sehingga kelengkapan data kependudukan pendatang musiman penghuni kos kosan yang ada dapat terpantau dan terdata dengan baik, sehingga jelas identitas seta aktivitasnya.
“peghuni kos harus membaur dan berinteraktif degan lingkungan sekelilingnya. Sehingga dapat tercipta situasi yang aman, tertib dan kondusif dalam masyarakat” jelasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya dan Berikan Penyuluhan Tentang Narkoba

Dalam kegiatan operasi yustisi malam ini ditemukan dua pasangan yang bukan suami istri. selanjutnya dibawa ke kantor desa untuk diadakan pendataan dan peringatan keras. Untuk tempat kos yang belum mempunyai izin sesuai prosedur diharuskan untuk segera melengkapinya. (Ze/ Rudi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *