Tanggamus, Detikkasus.com- Polres Tanggamus bersama Satgas Covid-19 terus melaksanakan operasi yustisi guna menekan penyebaran Covid-19. Kali ini operasi di jalan lintas barat tepatnya di pertigaan jalan kompleks Pemkab Tanggamus menindak 236 pelanggar protokol kesehatan, Jumat (29/1/21).
Menurut Kabag Operasi Polres Tanggamus Kompol Bunyamin SH, MH, operasi ini adalah kegiatan Satgas Covid-19 Tanggamus untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Pelanggar diberi teguran tertulis sebanyak 50 orang. Hukuman fisik push up dan menyanyikan lagu wajib sebanyak 16 orang. Teguran lisan pengendara roda empat dan roda dua sebanyak 170 orang,” kata Bunyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Ia menjelaskan, para pelanggar ditindak karena mereka tidak memakai masker, dan diberi masker. “Dan jika sudah ditindak diberi masker, dengan membuat perjanjian,” ujar Bunyamin.
Untuk jumlah personil yang terlibat yakni dari Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung 20 personil, TNI tiga personil, Sat Pol PP 15 personil, Dishub 13 personil, Stap Ahli Bupati Firman Rani dan Pegawai Pemkab Tanggamus 3 personil.
“Sasaran Operasi Yustisi adalah para pengemudi kendaraan, baik roda empat dan roda dua yang melintasi jalan lintas barat Kabupaten Tanggamus dan masyarakat yang menuju ke Pemkab Tanggamus,” terangnya.
Ia menambahkan, Operasi Yustisi akan terus diadakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. Dan masa sekarang ini adalah masa penindakan bukan lagi sosialisialisasi.
Kegiatan Operasi Yustisi berjalan dengan lancar dan personil yang terlibat dalam pelaksanaan operasi tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
“Kita harapkan bersama, Covid-19 segera hilang dan ekonomi kembali pulih, maka patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (Ridho)