Gelapkan Setoran Rp 150 Juta, Sales Diringkus | Reporter : Zainul Arifin.

Senin, 4 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim – Polresta Kediri, detikkasus.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Pesantren Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan. Pelaku atas nama TU (23) jabatan sales di CV Borobudur Prima Sejahtera, Kota Kediri.

Pria asal Jalan Supit Urang, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto,Kota Kediri berhasil diamankan dari rumahnya. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adannya laporan dari Rudy Sanjaya (40) warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Kemasan, Kota Kediri.

Baca Juga:  Marching Band Bahana Kartika Yudha Tama Raih 9 Juara

“Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut laporan dari palapor. Selanjutnya kami lakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap terlapor,” kata Aiptu Endah Darwati, Kasi Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri, Sabtu (2/9/2017).

Awalnya, pada Rabu (30/8/2017) pukul 18.00 WIB pelapor melakukan audit intern di perusahaanya. Dari hasil audit diketahui bahwa karyawan bagian sales saudara TU telah melakukan perbuatan menguntungkan dirinya sendiri dengan cara sebagaian hasil tagihan tidak disetorkan atau tidak diserahkan pada kantor bagian admin atau kasir. Akibat tidak disetorkannya tagihan tersebut korban mengalami kerugian Rp150 juta.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Kudus Ungkap Sembilan Kasus Dalam Satu Bulan

”Dengan adanya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pesantren guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian tersangka diamankan berikut barang bukti sebanyak empat lembar faktur fiktif tagihan barang, cap atau stempel,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Malam Dilaksanakan Polsek Kubutambahan Untuk Mencegah Gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas

Guna proses hukum selanjutnya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Pesantren. Dia dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB