Detikkasus.com | Bojonegoro, – Inisial AN (49) Oknum Kepala Dusun (Kasun) di Wilayah Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Lantaran, melakukan tindakan penipuan dan penggelapan mobil rental.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad dihadapan awak media mengatakan, berdasarkan laporan inisial P warga Kedungadem (korban), pelaku AN (Oknum Kasun_red) menggadaikan mobil rental kepada korban untuk membayar sewa rental, karena batas waktu yang ditentukan tidak bisa mengembalikan uang korban, pelaku mengganti mobil lain yang juga mobil rental.
“Tak mengembalikan uang gadai, pelaku mengganti dengan mobil lain,” terang Kapolres data rilis di halaman Mapolres, Jumat (18/3) pagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” imbuh AKBP Muhammad.
Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, kata Kapolres, pelaku baru sekali melakukan terhadap satu korban.
“Saat ini barang bukti berupa i unit mobil Xenia berhasil kita amankan”, tutupnya. (Imam)