Detikkasus.com Labuhanbatu – Sumut
Sabtu (24/10/2020) Dengan nada agak serak Khoiruddin Nasomarsik Siregar (KNS) menuturkan, “Gegara memasang alat peraga atau baleho dari pasangan calon bupati labuhanbatu selatan yakni H. Edimin dan wakilnya H. Ahmad Padli Tanjung,.S.Ag Paslon nomor urut dua, saya malah dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan saya sebagai pegawai tidak tetap di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Ujar KNS
Begini kisah awal kejadian itu “Ketika saya dan rekan-rekan sepakat untuk menangkan Paslon nomor urut dua, kamipun membawa alat peraga atau baleho untuk dipasang disalah satu lokasi, tepatnya sekitar pukul 11.00 Wib pada tanggal 07 Oktober, datang buk Eliyanti Harahap Ketua TP.PKK Istri Wahdi Pohan,.S.Ip sebagai Camat diKampung Rakyat. Dirinya Eliyanti Harahap melakukan pelarangan bahkan membawa senjata tajam jenis golok/parang”.
Setau kami “Tempat lokasi pemasangan alat peraga Paslon no.2 itu bukan di tanah milik pribadi Eliyanti Harahap atau milik Wahdi Pohan,.S.Ip”. Pada tanggal 07 Oktober Eliyanti Harahap bawak golok/parang kemudian tanggal 08 Oktober, saya malah diberhentikan dari pekerjaan pegawai tidak tetap diKecamatan Kampung Rakyat, sesuai berdasarkan nomor 888/316/PEM/2020 yang disyahkan oleh Wahdi,.S.Ip isi point Perintah lisan dari Bupati. Ujar KNS
Kisah pilu yang dialami KNS akhirnya sekitar pukul 11:45 dan pukul 12:47 Wib, awak media sudah menelepon Wahdi,.S.Ip dan Eliyanti, bahkan awak media juga sudah mengirim pesan konfirmasi melalui situs WhatsAAp, akan tetapi mereka berdua tidak berkenan memberikan layanan informasi hingga kabar berita ini dikirim ke Redaksi. Ketidak mauan mereka memberikan layanan informasi, mungkin hanya merekalah yang tau jawabannya.
Erwin Siregar menyayangkan perlakuan “Wahdi,.S.Ip dan Eliyanti yang tidak mau memberikan layanan informasi, sikap pengecut atau sikap pecundang seperti ini sangat tidak layak melekat ditubuh perseorangan, apa lagi sampai memegang amanah rakyat di Pemerintahan. Bahkan sangat menyayangkan perbuatan atau tindakan pencekalan maupun pelarangan pemasangan alat peraga Paslon Bupati nomor urut Dua (2) H. Edimin dan wakilnya H. Ahmad Padli Tanjung,.S.Ag”.
Sikap atau perbuatan Wahdi,.S.Ip dan Eliyanti kiranya dapat segera ditelusuri oleh KPU dan BAWASLU serta instansi lainnya. “Pada UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 494, cq 280 ayat tiga (3), dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 70 sudah sangat jelas ketentuanya”. Siapapun yang terlibat didalamnya harus dapat ditindak dengan tegas, walaupun pemecatan itu diperintahkan Bupati Labuhanbatu Selatan secara lisan. Ujar Erwin Siregar ( J. Sianipar )