Detikkasus.com | KENDARI – Dugaan penyalahgunaan simbol agama Islam di sebuah gedung Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Agama (Depag) Sultra akan berkoordinasi dengan Pemkot dan Kepolisian. Hal tersebut telah di ungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kabid Penanganan Agama Islam (Penais) Kanwil Sultra, Muhammad Kadir Asis.
Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan pihak Kepolisian. Dimana yang mengeluarkan izin baik dari segi bangunan maupun dari kegiatan THM tersebut adalah Pemkot dengan Kepolisian.
Kanwil Depag Sultra hanya melihat sisi dari bangunannya, hanya memberikan penguatan bila mana sebuah bangunan THM tersebut serupa dengan simbol agama.
Perlu diketahui mendirikan sebuah bangunan THM tidak diperbolehkan desain gedung menyerupai simbol agama dan itu melanggar.
Sebelum mendirikan bangunan harus diliat dulu peruntukan dan aktifitasnya untuk apa.
“Jadi bilamana mendirikan gedung THM maka tidak diperbolehkan menyerupai simbol agama,” ungkap Kadir Asis saat ditemui diruang kerjanya. Senin, (2/9)
Lanjut, Kadir Asis mengatakan bahwa dirinya masih menjadi staf. THM Triplle 999 tersebut pernah di arahkan untuk dilakukan perbaikan terhadap model bangunannya, akan tetapi kelanjutanya seperti apa saya juga belum tau. “Olehnya itu melalui kesempatan ini kita akan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencarikan solusinya,” paparnya
Sementara itu dewan pembina Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (LAP2) Sultra, La Ode
Hasanuddin Kansi menduga ada simbol agama Islam pada bangunan gedung THM Triplle 999.
Sangat disayangkan bila pemilik usaha Triplle 999 bila gedungnya dibiarkan menyerupai simbol agama. “Ini sudah menghina agama Islam dan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja harus di proses berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya
Selaku dewan pembina LAP2 Sultra Berharap Depag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Sultra dapat menyikapi persoalan yang terjadi di Triplle 999 tersebut.
Mengingat simbol agama adalah tanda memberitahukan segala sesuatu hal kepada seseorang tentang suatu agama yang mengandung maksud tertentu.
“Dimana simbol dari agama Islam diantaranya adalah Al Quran, kabah, mesjid, dan saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus, dapat ditegakkan melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia,” tutup LAP2 Sultra.
Diketahui THM Triple 999 tersebut terletak di Jl. Bay Pass, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. (Edi Fiat)