Gawat..!!!..Ternyata, Areal Lahan Tanah Perhotelan Milik Aset Pemkab Aceh Timur, Di Daerah Kota Langsa.

Masih Memiliki Dokumen Buku Tanah Sertifikat, Yang Berasal Dari Badan Pertanahan Nasional, Departemen Dalam Negeri.

Yang Diduga Tidak Ada Kejelasan Tentang Bagi Hasil Dan Perpajakan, Ke Pihak Pemilik Kantor Aset Di Kabupaten Aceh Timur. Ada apa, Dengan Permainan Sulapnya Mantan Sekda Pada Zaman Baholak Itu.

Aceh |Detikkasus.com -Terkaitnya, sempat pernah telah terjadi pada sebelumnya pemberitaan secara publik di media online ini. Berjudul, Terkait Pemberitaan. Status Areal Lahan Tanah Aset Pemkab Aceh Timur, Yang Di Jadikan Perhotelan Daerah Kota Langsa.

Ini Jawaban Hasil Konfirmasi, Oknum Pejabat Pentolan Pemkab Aceh Timur, Berinisial “KK”. Dan Juga, Dari Nara Sumber Lainnya Di Kota Langsa, Menyatakan “Itu Aset Areal Lahan Tanah Telah Terbebas Dari Aset Pemkab Aceh Timur”. Terbitan pada hari sabtu, tanggal 05 april 2025 beberapa hari yang lalu.

Baca Juga:  ZOLA SAMBUT MENTERI PUPERA RI Zola Sampaikan Kebutuhan Provinsi Jambi

Yang menjadi cukup gawatnya lagi..!!!..Ternyata, areal lahan tanah perhotelan itu. Yang telah di gunakan serta di huni bertahun-tahun, hasil pantauan wartawan media online ini. Miliknya masih aset pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur, berlokasi di jalan ahmad yani. Tepatnya, di seputaran dekat kantor PT PLN cabang kota langsa.

Sampai saat ini, masih tersimpan memilik dokumen buku tanah sertifikat. Yang berasal dari badan pertanahan nasional, departemen dalam negeri. Yang diduga, tidak ada kejelasan. Tentang bagi hasil dan perpajakan, ke pihak pemilik kantor aset di kabupaten aceh timur. Ada apa, dengan permainan sulapnya mantan sekretaris daerah (sekda) aceh timur. Pada zaman baholak itu, apakah adanya dugaan permainan terselubung mafia ajang bisnis dan mafia tanah juga mafia korupsi.

Baca Juga:  Pantau Situasi di Malam Hari Personil Polsek Sukasada Melaksanakan Patroli di Taman Bungkarno

Berikut dari hasil himpunan informasi, yang telah di peroleh oleh wartawan media online ini. Ketika menerimanya, dari terbentuk langsiran foto gambar dokumen buku tanah. Melalui chat whatsapp selularnya, beberapa nara sumber yang enggan namanya mau di sebutkan secara publik media online ini. Terbentuk buku tanah, dari badan pertanahan nasional serta departemen dalam negeri. Selanjutnya juga, sumber kembali menyalakan. “Bahwa, dengan buku tanah itu lah. Areal lahan tanah yang sampai sekarang ini, masih di huni oleh pihak perhotelan. Sebagai pemiliknya mantan sekda zaman baholak dulu kala, yang katanya. Dalam perjanjian dengan pihak Pemkab aceh timur tersebut, ada perjanjian bagi hasil beserta pajaknya asetnya itu.

Baca Juga:  Reuni 33 Tahun Pengabdian, Ketua Bhara Daksa Bersyukur Ada 91 Alumni Berpangkat Jenderal

Namun, kenapa sampai sekarang ini juga. Yang diduga perjanjian itu, tidak ada berjalan. Mulai dari bagi hasil dan pajaknya, jadi kalau dari informasi yang katanya sudah terjadi adanya pembebasan bersama tukar guling areal lahan tahan milik aset pemkab aceh timur, itu dari mana dasarnya. Yang diduga itu, adanya terjadi mark-up mafia tanah. Kalau pun ada tukar guling dan pembebasan atas areal lahan tanah, yang di huni menjadi perhotelan tersebut. Kenapa kok tidak ada tembusan ke pihak kantor aset pemkab aceh timur, seharusnya jelas ada berita acaranya”. Ujar sumber itu, yang mengetahui jalur cerita tentang aset lahan tanah tersebut. Kemarin, senin 07/04/2025 sekitar pukul.21.26.wib.

(Pasukan Ghoib/Team Media Khusus Publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *