Gawat!! SPBU 24.332.146 Kayu Arang Ada Dugaan Penyalahgunaan BBM

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka l Detikkasus.com – Terpantau Awak Media di SPBU 24.332.146 ada dugaan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi dan Premium.

Jln. Belinyu – Sungailiat, Dusun Kayu Arang, Cit, Riau Silip, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung 33253 Rabu (02/10/2021) pukul 10.00 WIB nampak puluhan mobil dan sepeda motor lagi mengantri untuk mengisi BBM jenis premium dan BBM Solar bersubsidi.

Baca Juga:  Dugaan Pengisian Kapasitas Besar BBM Solar di SPBU 54.622.10 Paciran, Disikapi LSM Gmicak

Dan kami juga melihat sepeda motor mengetap berulang-ulang ada puluhan drikgen ditaruh di samping sebelah kiri SPBU dan didepan SPBU 24.332.146.

Begitupun penimbun BBM bersubsidi juga merupakan sebuah pelanggaran hukum dimana sesuai dengan Peraturan presiden Republik IndonesIa Nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian,pendistribusian, dan harga jual eceran BBM Pasal 18 (ayat 2) menerangkan bahwa Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan jenis BBM tertentu bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan.

Baca Juga:  Benar-benar Kebal Hukum Hutan Lindung Ditambang dan Dihancurkan

Modifikasi tangki pada kenderaan untuk tujuan meraih keuntungan disparitas harga BBM, memang sering dilakukan.Dan tindakan ini jelas melanggar hukum dan bagi siapa yang melanggar, akan mendapat sanksi pidana berat.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Temukan Pembelian BBM Solar di SPBU 54.622.10 Paciran Kapasitas Dugaan 2 Ton

Dan Ancaman Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi siap diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.

Dengan kejadian ini Tim melaporkan meminta kepolisian setempat Polsek Riau Slip dan polres Bangka dan Polda Babel untuk melakukan pengroscekan dan penyelidikan lebih mendalam , karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat luas. (DK)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru