Detikkasus.com I Labuhanbatu – Sumut
Selasa (16/03/2021) Terbilang gawat bangat, kalau ternyata ada istilah rapat tertutup diumumkan pada saat dimulainya Rapat Dengar Pendapat (RDP), di gedung lantai dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera.
Kalau para wakil rakyat sajapun sudah tidak mampu lagi untuk memahami tupoksi wartawan, mau bagaimana lagi ia nasip masa depan daerah Labuhanbatu yang kita cintai ini. Ujar M. Raja Gukguk Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Labuhanbatu.
Kalaupun harus ada istilah Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup, alangkah baik sebelum dimulainya RDP segera dikabari “Atau jauh hari sebelum RDP” bukan pada saat dimulai rapat dengar pendapat. Agar jangan ada kesan, hanya sebatas keinginan pimpinan RDP yang menginginkan situasi tertutup.
Menurut rekan saya Mora Tanjung alias Mortan dari Media Cakra 86, katanya yang akan dibahas pada RDP kabarnya mengenai sampah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait adanya perusahaan yang tidak ikut dalam mematuhi peraturan Dinas Lingkungan Hidup.
Bahkan mengenai Pendapat Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungan, serta aturan ketentuan mobil angkutan tronton. Ada apa ia dibalik semua ketertutupan rapat dengar pendapat tersebut, padahal alangkah baiknya jika Wartawan bisa meliput. Agar bisa terpublikasi poin-poin utama RDP tersebut, apa lagi yang menyangkut PAD, ujar M.Raja Gukguk ( J. Sianipar )