Gawat! Judi Togel di Bukit Dempuh Berjalan Lancar Aman-aman Saja!!

Belinyu l Detikkasus.com – Maraknya perjudian 303 Togel di Bukit Dempoh.
Kelurahan Bukit Ketok. Kecamatan Belinyu.

Tim Sembilan mendapatkan laporan dari Senin (11/10/2021) Pukul 14.00 WIB.

Dalam hasil penelusuran Tim sembilan ternyata benar adanya perjudian Togel di wilayah Hukum Polsek Belinyu salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “judi togel berjalan lancar selama ini”.

Saat tim tiba ke lokasi Bandar togel pangil saja Ace lagi mencatat nomor togel yang orang pasang. Bandar togel lokasinya di belakang rumahnya di bukit Dempuh
Kelurahan Bukit Ketok Kabupaten Bangka Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga:  Ungkap Pertambangan Emas Tanpa Izin dan Penyelewengan Solar, Polda Kalbar Amankan 100 Tersangka

Bertentangan dengan Pasal 303 KHUP terhadap junto Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian”.

“Pasal 303 KHUP Ancamannya yaitu 10 tahun penjara. Bunyi lengkapnya:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

Baca Juga:  TI Parit 40 Terus Beroperasi Aman "Penegak Hukumnya Mana?"

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Adapun pemain judi, dihukum maksimal 4 tahun penjara”.

Di RUU KUHP, Hukuman Bandar Judi Lebih Ringan Dibandingkan KUHP Saat ini

Pasal 433 KHUP Hukuman bandar judi diringankan yaitu maksimal 9 tahun penjara. Berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

Baca Juga:  Tambang TI di Belakang Sekolah Kelompok Bermain (KB) AL AMIN Belum Ada Tindakan

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Adapun pemain judi, ancaman hukumannya diringankan menjadi maksimal 3 tahun penjara.

Berdasarkan temuan tim sembilan perjudian judi 303 Togel akan dikoordinasikan dengan Polsek Belinyu, Polres Bangka dan Polda Babel. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *