Gawat! Diduga Salah Satu Oknum Polri Di Kabupaten Aceh Tamiang, Dugaan Miliki Alat Berat Jenis Excavator

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yang Sedang Stanbay Di Areal Lahan Galian C Tanah Timbun Campur Batu.

Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat luar biasa, waah gawat!!!! Diduga, dengan secara terselubung dan secara diam-diam. Juga terpantau oleh kalangan wartawan/awak media online aceh ini, salah satu oknum kepolisian republik indonesia (polri) yang bertugas di daerah kabupaten aceh tamiang.

Yang terpantaunya, oleh kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Dini hari siang tadi kamis 31/08/2023, sekitar pukul.12.21.wib. Dugaan, “khairul” miliki alat berat jenis beko (excavator) berwarna orange. Yang saat ini sedang stanbay di areal lahan galian c (ilegal mining) tanah timbum campur batu, dengan kuwatiran secara publik ini. Salah satu seorang oknum polri tersebut, “khairul” itu. Berpangkat bripka dengan jabatan provost polres aceh tamiang, dugaan kini sudah memiliki alat berat beko (excavator) yang bernilai sekitar terbilang

Ketika, kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Pada sebelumnya, beberapa hari yang lalu. 29/08/2023, sekitar pukul.16.52.wib. Sempat menerima himpunan informasi dari beberapa nara sumber yang dapat di percaya, bahwa. Salah satu oknum polri dengan jabatan provost di kantor aph polres aceh tamiang. Dugaan memiliki usaha sampingan pribadinya, yaitu salah satu unit alat berat beko (excavator) tipe strip lima (5). Apakah di benarkan dalam aturan polri memiliki usaha alat berat beko tersebut.

Sesuai adanya aturan yang telah ditetapkan oleh negara republik indonesia, tentang. Salah satu larangan bagi anggota Kepolisian adalah memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, jadi anggota kepolisian tidak boleh melakukan bisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka terhadapnya dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini, Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”) Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.[1]

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.[2], tugas pokok kepolisian-RI adalah:[3].. A, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepolisian RI bertugas:[4]..A, melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; b. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan. Ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan; c. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, d. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional; e. Melihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; f. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Baca Juga:  Galian C di Aliran Sungai Bladak, Kedawung dan di Kecamatan Ponggok Dugaan Ilegal tanpa IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan

g, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. H, penyelenggarakan identifikasi kepolisian. Kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. I, melindungi keselamatan jiwa raga. Harta benda, masyarakat. Dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, j. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang, k. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian serta, i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, larangan bagi anggota kepolisian. Dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota kepolisian.

Pasal 5, peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003. Tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara republik indonesia (“PP 2/2003”) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. yaitu, a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau kepolisian negara republik indonesia;. B, melakukan kegiatan politik praktis. C, mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

d, bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. E, bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.

f, memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. G, bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan. H, menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang. I, menjadi perantara/makelar perkara. J, menelantarkan keluarga. Selain itu, dalam pelaksanaan tugas anggota kepolisian-RI dilarang:[5]. A, membocorkan rahasia operasi kepolisian. B, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan. C, menghindarkan tanggung jawab dinas. D, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. E, menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya. F, mengontrakkan/menyewakan rumah dinas. G, menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit. H, mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak.

Baca Juga:  Bupati,Usulan Masyarakat DD Di Audit, Saya Tampung

I, menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi. J, berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani. K, memanipulasi perkara. L, membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan dan/atau kesatuan. M, mengurusi. Mensponsori dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota kepolisian negara republik indonesia, n. Mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara, c. Melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya, p. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.

Q. menyalahgunakan wewenang, r. Menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, s. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, t. Menyalahgunakan barang, uang. Atau surat berharga milik dinas; u. Memiliki, menjual, membeli. Menggadaikan, menyewakan. Meminjamkan, atau menghilangkan barang. Dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah. V, memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian negara republik indonesia. Kecuali karena tugasnya, w. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

X, memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas kepolisian negara republik indonesia. Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh berbisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka anggota kepolisian tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin.

Tindakan disiplin dan/atau hukuman dsiplin, anggota kepolisian RI yang ternyata melakukan pelanggaran peraturan disiplin anggota kepolisian negara republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.[6]

Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.[7] Tindakan disiplin yang berupa teguran dan/atau tindakan fisik tidak menghapus kewenangan Atasan yang berhak menghukum (ankum) untuk menjatuhkan Hukuman disiplin.[8] tindakan disiplin dapat dijatuhkan secara kumulatif.[9].

Sementara itu, hukuman disiplin berupa:[10]. A, teguran tertulis. B, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun. C, penundaan kenaikan gaji berkala. D, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun. E, mutasi yang bersifat demosi. F, pembebasan dari jabatan. G, penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari. Hukuman disiplin ini dijatuhkan secara alternatif atau kumulatif, [11]. Dalam artikel yang berjudul larangan polri berbisnis harus dipertegas diberitakan bahwa rekening para perwira tinggi kepolisian sempat menggegerkan karena jumlahnya fantastis. Bahkan, salah seorang perwira tinggi mempunyai uang senilai Rp.95 miliar dalam rekening.

Masih bersumber dari artikel yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi (yang menjabat saat itu) mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari kegiatan bisnis yang sah dan tidak melanggar hukum. Menanggapi hal tersebut, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (yang menjabat saat itu) berpendapat lain. Menurutnya, tak ada bisnis yang halal bagi para perwira kepolisian. Pasalnya, peraturan perundang-undangan menyatakan anggota kepolisian tidak boleh melakukan bisnis yang terkait dengan pekerjaannya. Emerson mengatakan bahwa anggota Kepolisian dilarang berbisnis. Ia menunjuk PP 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar hukumnya.

Baca Juga:  Giat Peduli Lingkungan, TNI-Polri Sinergi Gotong-Royong Bersihkan Sampah

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat, dasar hukum : 1, undang-undang nomor 2 tahun 2002, tentang kepolisian negara republik indonesia. 2, peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003. Tentang peraturan disiplin anggota kepolisian begara republik indonesia, [1] pasal 1 angka 2 U-U 2/2002

[2] pasal 2 U-U 2/2002.[ 3] pasal 13 U-U 2/2002. [4] Pasal 14 ayat (1) UU 2/2002, [5] pasal 6 PP 2/2003. [6] pasal 7 PP 2/2003, [7] lasal 8 ayat (1) PP 2/2003. [8] pasal 8 ayat (2) PP 2/2003, [9] lasal 11 ayat (1) PP 2/2003. [10] pasal 9 PP 2/2003, [11] pasal 11 ayat (2) PP 2/2003.

Menurut, “khairul” itu. Ketika di tanyai dan di lakukan konfirmasi kepadanya, dan juga dirinya selaku oknum polri bertugas di kantor aph polres kabupaten aceh tamiang. Berjabatan di provost. Saat di sampaikan kepadanya “khairul” tersebut, melalui chat whatsapp selularnya. Tentang adanya kepemilikan alat berat beko jenis (excavator) strip lima (5), apakah benar itu.

“Khairul” pun, langsung merespon apa yang telah dia terima atas konfirmasi dengannya. Dengan balasan komentarnya menyampaikan kepada kalangan wartawan/awak media online aceh ini. “wa alaikum salam..y betul bg..maaf dgn bg siapa ne bg,” katanya dengan singkat. Kemarin kamis 31/08/2023, sekitar pukul.21.00.wib.

Tidak lama kemudian, “khairul” pun itu. Langsung dirinya kembali menghubungi kalangan wartawan/awak media online aceh ini, dengan cerita ulasanya. “Itu memang benar bang kita punya, itu pun sebenarnya kepunyaan keluarga kita. Dan kita suruh orang untuk mengelolanya, kalau kita langsung yang kerjakan alat berat beko itu. Mana lah sempat dan kita tidak ada waktu, alat berat beko itu. Kita beli dengan harga senilai terbilang empat ratus juta rupiah, itu pun mau kita jual lagi dengan seharga senilai seharga terbilang. Tiga ratus lima puluh juta rupiah, alat berat beko kita punya hanya satu unit saja.” Tuturnya mengakhiri tentang pembicaraan alat berat beko yang dugaan iya miliki, kemarin kamis malam jumat 31/08/2023 sekitar pukul.21.13.wib.

(Jihandak Belang/AS.25/Team)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB