PALI, Detikkasus.com – “Orang bijak tidak akan pernah melupakan sejarah “itulah pepata yang tepat atas di bongkarnya kantor camat talang ubi kabupaten PALI
Kabupaten baru yang genap 4 tahun pemerintahan kabupaten pali jadi sorotan publik atas pembongkaran kantor camat talang ubi kabupaten PALI yang akan di jadikan rumah cinta akhirnya kantor camat talang ubi ngontrak dan menjalankan pemerintahan di rumah Kos, Kebijakan itu tak lain kebijakan pemerintahan kabupaten pali sendiri
Dikatakan putra asli pali Eftiyani Kebijakan pemerintahan kabupaten pali merubah kantor camat menjadi rumah cinta itu sangat memperihatinkan itulah kata mantan ketua KPU sumsel Eftiyani saat di minta tanggapan(14/06)
Bagi kami selaku putra daerah pali talang ubi karena kantor camat itu adalah simbol pemerintahan yang sudah ada sejak ada dari jaman dahulu
“Itukan Asset kabupaten muara enim ? Bukan kabupaten pali yang bangun kantor camat itu.,itukan asset kabupaten muara enim untuk kecamatan talang ubi” itu segi sejarah ujarnya
Lanjut efti dari segi aturan penghapusan asset harus ada mekanismenya dan harus ada persetujuan Dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) pali, bongkar bangun itu
Yang memperihatinkan kantor camat yang merupakan asset negara yang sudah ada sebelum kabupaten pali terbentuk,merupakan simbol pusat pemerintahan camat talang ubi induk dikalakan seperti rumah CINTA ?
Rumah cinta itu seperti apa hebatnya ?
Roda pemerintahan dikalakan oleh rumah cinta,kalau bangun rumah cinta bangunlah di tempat lain.ungkap efti
Badan pemeriksa keuangan(BPK) perlu mengaudit benar – benar manajemen – manajemen pemerintahan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kata eftiyani
Dikonfirmasi oleh Detikkasus.com putra asli pali RIZAL K. SH MM[16/6 14.48] anggota DPRD Provinsi sumatra selatan mengenai rumah cinta yang ada Dikabupaten PALI
Apa tanggapan bapak mengenai rumah cinta ?
Hingga pemerintahan camat talang ubi pali harus ngontrak ruma warga
Kantor camat talang ubi merupakan icon kabupaten pali sebelum terbagi menjadi 5 kecamatan sebagai cikal bakal persyaratan terbentuknya DOB Pali.paparnya kepada detikkasus.com
Lanjut rizal Artinya ini merupakan bangunan bersejarah yang semenjak Pali masih satu kecamatan sebelum dimekarkan dan masih dibawah pemerintahan kabupaten muara enim.
“Saya sangat menyayangkan kalau bangunan ini sampai dihancurkan dan alih fungsi menjadi kegunaan lain”
Apakah tidak ada tanah lagi di wilayah pali sehingga harus menghancurkan icon tonggak sejarah ?.. DPRD sebagai fungsi kontrol sebenarnya bisa mempertanyakan kepada pihak Pemkab Pali bila mana alih fungsi itu tanpa persetujuan dewan terlebih dahulu dan kalau kompak sebenarnya bisa dibuat pansus angket bahkan impeacment terhadap kepala daerah.pungkasnya.
Sementara itu detikkasus.com mencoba hubungi pihak pememerintahan kabupaten pali mengenai ‘rumah cinta’ Ruswani asisten 3 Melalui whataap tidak ada jawaban dan sama seperti pihak DPRD pali detikkasus.com konfirmasi Wakil ketua 1 DPRD pali Devi harianto juga tidak ada jawaban juga. (fujianto).