Gara-gara Pulang Bekerja Selama Seminggu Bawa Uang Rp. 200 ribu Sang Istri Beserta Kedua Mertuanya Mengeroyok Sang Suami | Detik Kasus Jawa – Bali.

Propinsi Jatim-Kabupaten Jember, Detikkasus.com – Senin, 06/11/2017.Dinilai kurang memberi uang belanja, seorang suami yang sedang menggendong balitanya, dihajar istrinya sendiri yang dibantu oleh kedua mertuanya.

Pukulan bertubi-tubi dengan menggunakan balok kayu, juga piring dan gelas yang dilempar membabi buta, membuat tubuh sang suami penuh dengan luka.

Bahkan, kepalanya bocor dan sejumlah luka akibat gigitan, membuatnya kian berdarah-darah.

Akhirnya, sang suami pun melapor ke pihak kepolisian, tentang tindak kekerasan yang terjadi pada Senin malam lalu.

Baca Juga:  Pastikan Kesiapsiagaan Personil Polsek Jajaran, Kapolres Sidak Polsek Kebomas Dan Polsek Gresik Kota

Sang suami Hafid Betranius, warga Dusun Rampal, Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, pulang dari kerja sebagai kuli angkut kayu pada sebuah meubel, di wilayah Kecamatan Tanggul.

Sambil menggendong anaknya, Hafid memberikan uang belanja 200 ribu rupiah, hasil kerjanya selama seminggu kepada Nur Holifa, istrinya.

Baca Juga:  Segenap Ketua Dan Seluruh Anggoa Aliansi Masyarakat Mojopahit Bersatu (AMMOR), Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah 2017.

Menurut Hafid, bukannya bersyukur, setelah menerima uang itu, istrinya justru marah-marah karena merasa kurang dan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup.

Dan di luar perkiraannya, sambil melempar uang kearahnya, istrinya memukulinya dengan balok kayu.

Tak cukup sampai disitu amarah istrinya, Ia yang dibantu kedua mertuanya dilanjutkan dengan melempar piring dan gelas yang mengakibatkan kepalanya bocor.

Baca Juga:  Dandim 1409/Gowa Pantau Pengemasan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Gowa.

Hafid mengaku tak mampu berbuat apa-apa pada waktu itu. Karena yang ada dalam pikirannya, hanyalah menyelamatkan dan melindungi balita yang ada dalam gendongannya.

Menurut Aiptu Sukirno, Kanit Reskrim Polsek Semboro, kalau nanti para terlapor terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan pasal 170, tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ( Tim. Detikkasus Jawa-Bali ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *