SITUBONDO | Detikkasus.com – Bagi pengguna Media Sosial (Medsos) berbijaklah menggunakannya, karena bila ada yang tidak terima bisa-bisa dipolisikan seperti wanita yang berinisial INW warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Kamis, (26/04/2018).
INW pengguna Facebook dan juga menjalani bisnis Onlineshop harus berurusan dengan Polisi. Hal ini bermula ketika ada customer yang bernama Vita Suryaningsih warga Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji memesan baju via online.
Namun karena HP yang selalu di gunakan Vitha rusak, sehingga disaat janjian dengan INW tidak bisa di hubungi dan INW yang diketahui Warga Sumberkolak merasa kesal serta memposting status beserta foto Vitha dan keluarga di facebook dengan kata-kata penipu.
Merasa dipermalukan dan dirugikan Vitha yang di temani suaminya Moh. Al Hafis mendatangi Polres Situbondo dan langsung ke SPK Polres Situbondo melakukan Laporan Polisi, “Semula saya tidak tahu kalau ada uploadan dari INW di FB”.
“Saya tau ketika teman saya memberitahu dan saya sangat merasakan di rugikan dengan postingan tersebut, apalagi tidak hanya foto saya yang di upload, suami dan anak saya juga di upload, makanya saya melapor ke Polres”, geram Vitha saat di wawancarai Tim S-One.
Sementara itu Hafiz suami Pelapor yang juga sekaligus anggota S One mengatakan, “Saya berharap Polisi serius menyikapi kasus ini agar tidak ada lagi yang gegabah memfitnah dan bisa menggunakan FB dengan bijak”.
Anggota SPK Polres Situbondo yang tidak mau di sebutkan namaya kepada tim S One mengatakan, “iya benar ada sepasang suami istri yang melaporkan kasus ITE terkait postingannya di FB, laporan tersebut sudah di terima dan untuk selanjutkan akan diserahkan ke Satreskrim”. (P4)