SITUBONDO | Detikkasus.com – Diduga lecehkan profesi wartawan, pria asal Situbondo dipolisikan. Hal ini terkait postingan pemilik akun dengan nama samaran Siti Jenar yang sangat menyudutkan profesi wartawan. Dalam postingan tersebut menyebut bahwa ada oknum wartawan yang melakukan tindakan tidak terpuji tanpa memberikan data-data tentang tuduhan tersebut. Senin, (28/05/2018).
Tim S-One yang sangat menghargai dan menjunjung tinggi profesi wartawan merasa sangat di rugikan oleh postingan tersebut bahkan salah seorang wartawan Tim S One Hafiz Sketsa sempat memberikan komentar agar dibuka siapa wartawan yang dimaksut agar tidak menyakiti semua wartawan Situbondo.
Karena saran tersebut tidak ditanggapi oleh pemosting sekitar pukul 22.00 WIB anggota Tim S One diantaranya Dwi Atmaka, Doni Hemanto, Fauzi, M Al Hafiz yang di dampingi Pembina S-One Syaiful Bahri serta Kabiro Investigasi GP Sakera Fatoni mendatangi SPKT Polres Situbondo untuk melaporkan postingan tersebut dengan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU RI no 11 Tahun 2008.
Fauzi sebagai Pelapor menuturkan kepada Tim S One, “Postingan ini terpaksa kami laporkan karena beberapa kali postingan akun tersebut sangat menyudutkan kami sebagai Wartawan dan Alhamdulillah laporan kami di terima dengan Nomor LP/K/157/V/2018/JATIM/RES SIT”.
Sementara itu Pembina S One Syaiful Bahri mengatakan, “Hal ini sangat saya sayangkan, karena profesi wartawan itu sangat mulia”.
Bang Ipoel panggilan akrabnya menambahkan, “Dan saya sangat berharap Polres menyikapi serius karena dari Kasus ini akan terungkap apa ini hanya sekedar Fitnah atau memang terbukti ada wartawan yang tidak Profesional”, pungkasnya. (P4)