Gara gara pingin Kawin Lagi sampai palsukan identitas, Kades Tarokan dan Kades Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri terseret Hukum.

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Nganjuk -, Sepandai pandainnya Tupai melompat pasti suatu saat akan jatuh jua,Kalau cinta sudah melekat, gula jawa rasa cokelat.

Dua Peribahasa itu pas kiranya ditujukan kepada Supadi (39) Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, begitu cintanya dia dengan seorang gadis berinisial DAM asal Dusun Nduwel Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Hebat: bapak dua anak ini nekat memalsukan identitas diri, demi untuk mempersunting sang pujaan hati.

“Dari keterangan dan data yang ada, Kades Tarokan bernama Supadi ini menikahi gadis Nduwel Sukorejo Rejoso pada bulan Maret lalu,” kata Agus Musonip tokoh masyarakat Nganjuk yang telah membuat surat pengaduan ke Mapolres Nganjuk terkait dugaan pemalsuan identitas tersebut. Rabu (12/12/2018).

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi Dewa Nyoman Nanta Wiranta SIK itu disebutkan, pada bulan Maret 2018, Supadi yang memiliki istri syah bernama Yatirah dan dikaruniai dua orang anak itu diduga memalsukan data kependudukan dengan mengubah tempat dan tanggal lahir.
Dia ( Supadi ) diduga memalsukan KTP, dimana pada KTP asli tertulis lahir di Tarokan pada 8 – 11 – 1979 dengan alamat Desa/Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Namun di KTP yang kita duga Palsu menggunakan alamat Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dengan tanggal lahir 8 – 11 -1989.” paparnya.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Ustadz Rohim

Selain itu, pihak Pemerintah Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri juga mengeluarkan surat keterangan bernomor 474.2/15/418.99.02/2018 yang menyatakan jika Supadi belum menikah dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Kaliboto bernama Woko lengkap dengan foto Supadi dan stempel desa, di dukung data palsu lain KTP NIK 350620081189002, KK dengan No.350620070111128 yang di duga palsu semuanya dengan alamat Jalan raya Kaliboto Tarokan dan statusnya belum kawin.
“Jadi yang mengeluarkan surat keterangan belum menikah itu Kades Kaliboto Kecamatan Tarokan bernama Woko, dalam surat keterangan itu tertulis Supadi masih belum kawin, padahalkan sudah punya anak dan istri ,” jelasnya.Sementara itu Kepala KUA Rejoso Komarudin saat di konfirmasi terkait dugaan persyaratan nikah palsu oleh Kades Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri bernama Supadi,yan menikah di wilayahnya dan kalau benar data palsu otomatis surat nikah akan kami batalkan.

Baca Juga:  Lembaga Siber WN 88 Bengkulu Siap Melaporkan Kalau Tidak Di Tindak Lanjuti

Sayangnya, hingga berita ini ditulis pihak Kepolisian Resort Nganjuk belum berhasil dikonfirmasi terkait pengaduan masyarakat tersebu Pelanggaran Pemalsuan identitas diancam pidana :
Pasal 263 ayat 1 “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Baca Juga:  Harkamtibmas, Kasat Binmas Tingkatkan DDS.

Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu.
(2) Terhadap penganjur, hanya tindak pidana yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya
Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan;
2. mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. (Tim9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *