Gara – gara Pabrik Limbah Plastik, Bhabinkamtibmas Bersama Aparat Desa Turun Selesaikan Masalah

Detikkasus.com l Polda Jatim – Polres

Bojonegoro – Gara – gara adanya pabrik pengelolaan limbah plastik kering (pencacah plastik) di RW 05 RT 19 Dusun Grogol Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo, dua orang yang masih bertetangga cekcok. Adanya permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Sumuragung Brigadir Ahmadin bersama aparat desa serta Babinsa dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro selesaikan masalah yang menjadikan cekcok dua orang warganya yang masih bertetangga pada hari Selasa (17/09/2019) pagi tadi di Balai Desa Sumuragung.

Brigadir Ahmadin kepada media ini mengatakan bahwa permasalah kedua orang warga binaannya yang bertetangga tersebut cekcok berawal adanya pabrik pengelolaan limbah plastik kering (pencacah plastik) yang didirikan oleh Sutrisno (46) selaku terlapor pada awal bulan Juli 2019 yang lalu. Adanya pabrik limbah plastik tersebut, Dr. Hamam Burhanuddin M.Pd.i (33) selaku pelapor merasa terganggu karena bunyi mesin pencacah plastik tersebut.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Aceh Jaya Terus Lakukan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

“Karena merasa tertanggu akhirnya pelapor melaporkan kepada ketua RT setempat”, ucap Brigadir Ahmadin.

Setelah mengadu ke RT setempat, pelapor yang juga berprofesi sebagai dosen di Surabaya tersebut kemudian membuat pengaduan ke situs WEB LAPOR Pemkab Kabupaten Bojonegoro karena merasa laporannya kepada ketua RT setempat tidak mendapatkan respon.

Baca Juga:  Sowan ke Ponpes Al Rosyid, Kapolres Sampaikan Kepada Santri Untuk Tekun Mencari Ilmu

“Setelah laporannya direspon oleh Pemkab, akhirnya pada hari ini permasalahan tersebut diselesaikan bersama di Balai Desa bersama aparat desa dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup”, imbuh Brigadir Ahmadin.

Brigadir Ahmadin juga mengatakan bahwa, pada saat Sutrisno mendirikan pabrik tersebut telah mendapatkan ijin dari lingkungan sekitar, Ketua RT bahkan DR. Hamam Burhanuddin, M.Pd.i tersebut selaku tetangga Sutrisno yang dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan diatas kertas yang diketahui oleh Ketua RT dan RW setempat.

“Pada saat Sutrisno akan mendirikan usaha, telah mendapatkan ijin dari warga sekitar yang diketahui oleh Ketua RT dan RW setempat”, terang Brigadir Ahmadin.

Baca Juga:  Wakapolda dan Bhayangkari Berangkatkan 25.165 Ribu Paket Sembako ke Korban Banjir dan Gempa Bumi di Kalsel dan Sulbar

Dari hasil mediasi antara kedua tetangga yang cekcok tersebut oleh Bhabinkamtibmas bersama aparat desa terlebih dahulu diperoleh permintaan maaf terlapor atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh mesin pencacah plastik dan kemudian pelapor bersedia memaafkan yang kemudian diperoleh kesepakatan bahwa terlapor bersedia mengatur jam operasional penggilingan atau pencacah plastik yaitu mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Terlapor juga bersedia membangun gudang pengelolaan dari tembok permannen dan mamindahkan mesin sisi barat untuk meredam suara diesel dan getaran mesin pemecah plastik. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *