Bojonegoro, detikkasus.com – Rabu 02 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 WIB, saat petugas dari Polres Bojonegoro melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Bojonegoro, bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan oleh tersangka AA asal Jl. Dr. Soetomo Rt. 18/06 Desa/Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dengan peran diduga sebagai pengecer togel, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut diatas, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut
Pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e.2e KUHP Sub 303 bis KUHP.
Seperti yang dituturkan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro melalaui WhatsApp pribadinya kepada tim Jejak Kasus menyebutkan,
“Di warung milik DR alamat Desa Ngasinan Kecamatan Padangan kabupaten Bojonegoro, di TKP ditemukan barang bukti :
-1 (satu) bendel kertas berisi rekapan atau seketan nomor togel
-1 (satu) bendel buku berisi rekapan atau seketan nomor togel.
-1 (satu) buah tatakan tempat untuk menulis
-1 (satu) buah tas warna hitam ada tulisan Apresiasi Aktifis GKI Pakis Raya yang didalamnya berisi satu lembar kertas rekapan atau seketan nomor togel.
-2 (dua) unit Hp masing-masing merk Nokia warna hitam dan Samsung warna hitam berisi rekapan atau seketan nomor togel dan nomor togel yang keluar.
Saat ini Pelaku judi togel harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di amankan di Mapolres Bojonegoro. (Yul/sil/m@m).