Gara-Gara Nangis Tidak Mau Reda, Seorang Baby Sitter Tega Aniaya Anak Majikannya.

Kamis, 1 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Jakarta, Karena kesal akibat nangis tidak mau berhenti, FY (21) seorang Baby Sitter menganiaya anak majikannya yang baru berusia 2,5 tahun. Akibat ulahnya FY dilaporkan orang tua korban ke Polsek Kembangan atas tuduhan penganiayaan terhadap anaknya yang berinisial K Y W pada Senin 29 Januari 2018, mendapatkan laporan tersebut kemudian Anggota Buser langsung menuju kerumah korban dan mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Polres Blora Memperingati Nuzulul Qur’an 1438 H/ 2017 M, Reporter - Arifin.

Kapolsek Kembangan Kompol supriyadi, SH membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya kejadian Babby Sitter yang menganiaya anak majikannya dipicu rasa kesal akibat korban nangis tak mau reda.

Awalnya pelaku sedang mengasuh korban lalu korban menidurkan korban ke pangkuan pelaku namun pada saat akan ditidurkan ke tempat tidur korban tiba-tiba menangis, kesal melihat korban yang menangis kemudian pelaku memukul pipi korban dengan telapak tangan, bukannya diam korban malah menangis menjadi-jadi. akibatnya dengan emosi yang memuncak pelaku menggigit rahang kanan korban hingga membekas. Orang tua korban terkejut dengan melihat bekas luka yang terdapat di tubuh korban.

Baca Juga:  Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd bersama Sekda Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja BNKP Lölögolu.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat ditanya oleh orang tua korban, kemudian keluarga korban menghubungi polsek kembangan dan pelaku dibawa ke kantor polisi dan kita langsung melakukan visum ET refertum. setelah itu korban langsung dibawa ke rumah sakit Puri Kembangan untuk diobati.”Terang AKP Vernal

Baca Juga:  Baralek Syukuran Akikah Dan Turun Mandi Adalah Tradisi Minangkabau

Dimana pelaku sudah bekerja dirumah korban sejak 5 bulan dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 (1) sub pasal 80 UURI No.35 th 2014 hingga kini pelaku masih ditangani Polsek Kembangan Unit Reskrim untuk dimintai keterangannya. (Priya).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB