Gara-gara Mencuri Kotak Amal Masjid Pemuda Asal Kedungsoko Harus Berurusan Dengan Polisi.

 

Tuban, detikkasus.com – MF  (35 tahun) warga Kedungsoko Kecamatan Plumpang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena dengan sengaja mengambil kotak amal masjid Al-Mukhlisin Dusun Ngulek Desa Ngadipuro Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. MF. berharap dengan .mengambil kotak amal  tersebut mendapatkan uang banyak, namun dalam kotak amal tersebut hanya mendapatkan uang sebesar RP. 12.000 ,-  ‘na’asnya’ gelagatnya diketahui oleh  Saidan warga setempat. Senin pukul 08:30 WIB (07/08/2017).

Baca Juga:  MASARAKAT UCAPAN TERIMA KASIH ATAS BANTUAN JALAN DAMAI YANG DI REHABITASI BUAT BAGI DONATOR.

Dijeaskan, Pelaku melakukan dengan cara, kotak amal dalam kondisi  terkunci yang  semula berada di bawah serambi masjid, oleh pelaku  dibawa masuk kedalam masjid, setelah berada didalam masjid sebatang kawat yg panjangnya kurang lebih 1 meter, ujungnya dikasih lem (pulut burung) selanjutnya dimasukan kedalam kotak  lewat lubang kotak hingga menyentuh uang kertas yg ada di dalam kotak, setelah menyentuh uang kertas ditarik keluar.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Nagasepaha Jalin Kerjasama dengan Warga Jaga Desa Binaan Tetap Aman

Seperti yang dituturkan oleh Aiptu Rameli (Kanit reskrim) Polsek Widang melalui WhatApsps pribadinya, kasus ini ditangani oleh satuan reskrim Polsek Widang untuk tindak lanjut, Tersangka dijerat pasal 364 KUHP. (Yul/sil/mam).

Baca Juga:  INFO "DPO" TNI Dan Persit Gadungan | Penulis Detik Kasus: Priya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *