Tuban, detikkasus.com – MF (35 tahun) warga Kedungsoko Kecamatan Plumpang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena dengan sengaja mengambil kotak amal masjid Al-Mukhlisin Dusun Ngulek Desa Ngadipuro Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. MF. berharap dengan .mengambil kotak amal tersebut mendapatkan uang banyak, namun dalam kotak amal tersebut hanya mendapatkan uang sebesar RP. 12.000 ,- ‘na’asnya’ gelagatnya diketahui oleh Saidan warga setempat. Senin pukul 08:30 WIB (07/08/2017).
Dijeaskan, Pelaku melakukan dengan cara, kotak amal dalam kondisi terkunci yang semula berada di bawah serambi masjid, oleh pelaku dibawa masuk kedalam masjid, setelah berada didalam masjid sebatang kawat yg panjangnya kurang lebih 1 meter, ujungnya dikasih lem (pulut burung) selanjutnya dimasukan kedalam kotak lewat lubang kotak hingga menyentuh uang kertas yg ada di dalam kotak, setelah menyentuh uang kertas ditarik keluar.
Seperti yang dituturkan oleh Aiptu Rameli (Kanit reskrim) Polsek Widang melalui WhatApsps pribadinya, kasus ini ditangani oleh satuan reskrim Polsek Widang untuk tindak lanjut, Tersangka dijerat pasal 364 KUHP. (Yul/sil/mam).