Gara Gara Keseringan Bermain Saham, Karyawan BRI Sampang Dijebloskan ke Penjara, Reporter Detik Kasus Hernandi K S.Sos M.Si.

Jumat, 21 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sampang, detikkasus.com – Dua karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sampang Madura Jawa Timur di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B setempat

YS asal Sumenep dan SA warga Sampang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) jumat 21/7 pukul 13.00 wib setelah sebelumnya diperiksa sejak pukul 09.00 wib

Keduanya oleh Kejari dijadikan tersangka dan di jebloskan ke Rutan Kelas II B Sampang akibat menggelapkan dana nasabah 6 M

Baca Juga:  Korban Salah Tangkap, Priyo Sudarmono di Borgol, Mengaku Di Hajar Di Kantor Polisi Polres Pare.

Dari hasil pemeriksaan dana 6 M tersebut oleh YS petugas teller di BRI Unit Batulenger Kecamatan Sokobanah dan SA karyawan BRI Cabang Sampang di gunakan untuk bermain saham sejak tahun 2015

Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto menyatakan kedua tersangka akan di tahan dalam 20 hari kedepan

Menurut Yudie Arieanto modus yang di gunakan untuk meraup dana nasabah 6 M dengan menggunakan buku tabungan serta merekayasa sistem melalui kode pasword yang sudah terlacak, sehingga memudahlan untuk menjalankan aksinya, diduga ada sekitar 30 nasabah yang dananya di kuras oleh kedua tersangka

Baca Juga:  Kapolres AKBP Ary Fadli Minta Panitia Hentikan Road Race saat Adzan Berkumandang

Kedua tersangka di nyatakan bersalah serta dianggap melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun
“Kedua tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lanjutan,”‘kata Yudie Arieanto

Baca Juga:  Cabor Arung Jeram Sumbangkan Medali Untuk Tanah Datar

Sementara Kepala BRI Cabang Sampang Abdul Hakim kepada wartawan menyatakan kedua tersangka sudah di keluarkan sebagai karyawan BRI Cabang Sampang
“Saya masih baru dan kasus tersebut sudah di tangani Bagian Hukum Kanwil BRI Jawa Timur,” pungkas Abdul Halim

Pihaknya tetap akan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana nasabah yang masih belum terbayarkan. (Her).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru