Gara-Gara Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Umur 72 Tahun Diringkus Polisi

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Unit PPA Satreskrim Bersama Polsek Padang Polres Lumajang Berhasil Tangkap pelaku pencabulan yang di lakukan oleh inisial MNI alias MSR, (72) Dusun. Ploso rt/rw 10/03 Desa. Tanggung Kec. Padang Kab. Lumajang Jawa Timur,senin (05/12/2017) sekira pukul 16.00 WIB

Pasalnya, Pelaku Pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2017 saat siang hari di Dsn. Ploso rt/rw 10/03 Ds. Tanggung Kec. Padang Kab. Telah melakukan perbuatan pencabulan pada inisial KK (5), Dusun. Ploso rt/rw 10/03 Desa. Tanggung Kec. Padang Kab. Lumajang, di Desa yang sama.

Baca Juga:  Detik Kasus | Silahturahmi Paslon Novi-Marhaen di Sambut Antusias Oleh masyarakat Patianrowo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP. Roy A Prawirosastro SH, melalui Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda. Basuki Rahmad SH,” pelaku di tangkap atas dasar pelaporan dari SERINA (40) Irt, Dsn. Ploso rt/rw 10/03 Desa. Tanggung Kec. Padang Kab. Lumajang dengan LP/320/XII/2017/JATIM/RES LMJ, Tgl 4 Desember 2017″, lanjutnya

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tegallinggah Sambangi Rumah Putu Astawa dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Pelaku melakukan cabul terhadap korban dengan cara menyuruh korban memegang kemaluannya sambil pelaku memasukkan jari telunjuk kanan ke dalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur, setelah selesai pelaku memberikan uang sebesar Rp 2000 kepada korban, setelah kejadian tersebut korban mengeluh sakit saat buang air kecil dan bilang pada Serina, dengan kejadian itu selanjutnya Serina melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.

Baca Juga:  Korem 091/ASN Siap Terima Pengungsian Korban Gempa dan Tsunami

Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan petugas adalah, Baju yang di pakai Korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, Saat ini Tersangka di amankan di Polres Polres Lumajang guna sidik tuntas”, pungkasnya. (RN).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *