Gara-gara Berteman Di ‘Dunia Maya Facebook, Seorang Pelajar Ditipu! Motor ‘Raib’ Dibawa Kabur, Detik Kasus Lamongan.

Selasa, 20 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, Senin (10/06/2017) sekitar pukul 12:00 WIB. Sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Nomor Polisi S 4772 LZ atas nama Pawestri alamat Sawo Babat Lamongan, ‘raib’ dibawa Kabur seorang remaja bernama M. RAIHAN FIRMANSYAH (19 tahun) berasal dari Lampung. Namun, pelaku mengaku beralamatkan di Karangasem Babat Lamongan.

Berawal dari perkenalan lewat Dunia Maya (facebook/ BBM), antara korban REZA MUKTIANA RISKA (17 tahun) anak pemilik motor (Pawestri), senin pagi sekitar pukul 10:00 WIB diajak ketemuan di depan Pos Polantas Babat (bundaran depan pasar), korban langsung  diajak pelaku ke wisata Waduk Gondang, setelah sampai di tempat wisata,korban malah diajak kembali dengan dalih mau mengambil kunci kost dirumah neneknya. ” saya diajak mengambil kunci dirumah neneknya, entah dimana rumahnya, saya gak tau”, aku korban saat ditanya tim Jejak Kasus dirumah setelah kejadian.
Korban diajak ke arah desa Dradah blumbang sesampai di jalan sepi dan jauh dari perkampungan tepatnya di jalan persawahah Dusun Sempu Desa Dradah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.  RAIHAN (pelaku) menurunkan REZA (korban). Saat itu korban tidak menaruh curiga, bahkan pelaku menyuruh korban menunggu ditempat itu dengan dalih mau ambil kunci sekalian nge’cez’kan handphone milik korban. ” saya tidak menyangka kalau motor saya dibawa kabur Raihan, bahkan dia meminta HP saya untuk di ‘cez’ karena ‘lowbat’,” pengakuan Reza(korban).

Baca Juga:  Bersama Perangkat Desa Bhabinkamtibmas Desa Tinggarsari Mediasi Permasalahan Warga

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Kedungpring Lamongan yang  merupakan wilayah dimana Kejadian hilangnya motor tersebut. Hal ini ini dapat dikategorikan Penipuan, melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Berikut adalah penjelasan dari Pasal
378 KUHP tentang penipuan.
“Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat ataupun
dengan rangkaian kebohongan
menggerakan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda
kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun”.

Baca Juga:  Anggota Polri dan PNS Polres Bojonegoro Naik Pangkat

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Polisi langsung mengusut kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. (Imm).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bukti Melaksanakan Kegiatan Tatap Muka Dengan Warga Masyarakat Desa Bukti

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB