Gara-gara Berteman Di ‘Dunia Maya Facebook, Seorang Pelajar Ditipu! Motor ‘Raib’ Dibawa Kabur, Detik Kasus Lamongan.

LAMONGAN, Senin (10/06/2017) sekitar pukul 12:00 WIB. Sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Nomor Polisi S 4772 LZ atas nama Pawestri alamat Sawo Babat Lamongan, ‘raib’ dibawa Kabur seorang remaja bernama M. RAIHAN FIRMANSYAH (19 tahun) berasal dari Lampung. Namun, pelaku mengaku beralamatkan di Karangasem Babat Lamongan.

Berawal dari perkenalan lewat Dunia Maya (facebook/ BBM), antara korban REZA MUKTIANA RISKA (17 tahun) anak pemilik motor (Pawestri), senin pagi sekitar pukul 10:00 WIB diajak ketemuan di depan Pos Polantas Babat (bundaran depan pasar), korban langsung  diajak pelaku ke wisata Waduk Gondang, setelah sampai di tempat wisata,korban malah diajak kembali dengan dalih mau mengambil kunci kost dirumah neneknya. ” saya diajak mengambil kunci dirumah neneknya, entah dimana rumahnya, saya gak tau”, aku korban saat ditanya tim Jejak Kasus dirumah setelah kejadian.
Korban diajak ke arah desa Dradah blumbang sesampai di jalan sepi dan jauh dari perkampungan tepatnya di jalan persawahah Dusun Sempu Desa Dradah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.  RAIHAN (pelaku) menurunkan REZA (korban). Saat itu korban tidak menaruh curiga, bahkan pelaku menyuruh korban menunggu ditempat itu dengan dalih mau ambil kunci sekalian nge’cez’kan handphone milik korban. ” saya tidak menyangka kalau motor saya dibawa kabur Raihan, bahkan dia meminta HP saya untuk di ‘cez’ karena ‘lowbat’,” pengakuan Reza(korban).

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah Bhabinkamtibmas Desa Sulanyah Kembali Amankan Kegiatan Warga Didesa Binaanya

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Kedungpring Lamongan yang  merupakan wilayah dimana Kejadian hilangnya motor tersebut. Hal ini ini dapat dikategorikan Penipuan, melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Berikut adalah penjelasan dari Pasal
378 KUHP tentang penipuan.
“Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat ataupun
dengan rangkaian kebohongan
menggerakan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda
kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun”.

Baca Juga:  Warga ngambon bojonegoro digegerkan dengan adanya mobil di tengah hutan, Detik Kasus Mengabarkan.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Polisi langsung mengusut kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. (Imm).

Baca Juga:  Marinir TNI AL Ikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Angkutan Laut Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *