Indonesia, Propinsi Jatim, Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – Ungkapan peribahasa “Mulutmu, Harimaumu” mungkin tepat disandangkan kepada warga Baureno ini. Gara-gara cuitan di media sosial (medsos) melalui akun Facebook miliknya, akhirnya diciduk tim Panther Polres Bojonegoro setelah salah satu anggota Polres Bojonegoro melaporkan pemilik akun tersebut pada hari Jum’at (25/08/2017) pagi tadi sekira pukul 11.30 WIB.
Adapun identitas pelaku ujaran kebencian yaitu berinisial BS bin AS (36) warga Dusun Meanten RT 07 RW 02 Desa Lebaksari Kecamatan Baureno Kab. Bojonegoro. Pelaku dikatahui pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun “Basori Alwi”.
Kasubbag Humas AKP Mashadi menerangkan bahwa kronologis kejadiannya saat pelaku pemilik akun Facebook Basori Alwi menuliskan dikolom komentar yang diunggah oleh seorang dengan nama akun Facebook Batandoz Overdosiz di grup Facebook Paguyuban Wong Bojonegoro yang mengunggah tulisan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada razia kendaraan oleh Sat Lantas polres Bojonegoro di depan Terminal Rajekwesi Kota Bojonegoro. Akhirnya pemilik akun Basori Alwi memberikan komentar dikolom dengan tulis ”MAKLUM TANGGAL TUA POLIS NYA LAGI MISKIN”.
Mendapati hal tersebut, tim cyber troop Polres Bojonegoro yang mengatahui hal tersebut langsung melaporkan akun tersebut dan langsung ditindak lanjuti oleh tim Panther dan langsung melakukan penyelidikan.
“Berkat patroli medsos cyber troop Polres Bojonegoro dan tim Panther yang melakukan penyelidikan akhirnya pelaku dapat dikatahui identitasnya”, terang Kasubbag Humas.
Setelah melakukan penyelidikan pemilik akun Basori Alwi, akhirnya tim Panther Polres Bojonegoro melakukan penangkapan pelaku dirumahnya di Dusun Meanten RT 07 RW 02 Desa Lebaksari Kecamatan Baureno dan selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukak penyidikan oleh petugas.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas di Mapolres Bojonegoro”, imbuh Kasubbag Humas.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si saat dikomfirmasi tribratanewsbojonegoro.com membenarkan perihal penangkapan pelaku oleh tim Panther Polres Bojonegoro dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro. Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan 1 buah HP yang digunakan sebagai media untuk menuliskan komentar di akun Facebook miliknya dan 2 buah screnshot berisikan komentar pelaku yang mencemarkan nama baik Polisi saat melakukan tugas dengan menyebut ”MAKLUM TANGGAL TUA POLIS NYA LAGI MISKIN”.
“Oleh penyidik pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 th 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara”, jelas Kapolres.
Melalui media ini, Kepada masyarakat Kapolres berpesan agar lebih bijak lagi menggunakan medsos sebagai ajang menjalin komunikasi dan mencari informasi dari teman di medsos. Selain itu juga jangan menggunakan media sosial untuk menghujat serta memprovokasi dengan memberikan komentar yang kurang baik dan dapat menimbulkan kebencian serta memprovokasi masyarakat.
“Bijak bermedsos dan gunakan internet untuk hal yang positif”, pesan Kapolres. ( her, mam).