Gara-gara Berikan Komentar di Medsos, Warga Baureno Diamankan Polisi.

Minggu, 27 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Propinsi Jatim, Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – Ungkapan peribahasa “Mulutmu, Harimaumu” mungkin tepat disandangkan kepada warga Baureno ini. Gara-gara cuitan di media sosial (medsos) melalui akun Facebook miliknya, akhirnya diciduk tim Panther Polres Bojonegoro setelah salah satu anggota Polres Bojonegoro melaporkan pemilik akun tersebut pada hari Jum’at (25/08/2017) pagi tadi sekira pukul 11.30 WIB.

Adapun identitas pelaku ujaran kebencian yaitu berinisial BS bin AS (36) warga Dusun Meanten RT 07 RW 02 Desa Lebaksari Kecamatan Baureno Kab. Bojonegoro. Pelaku dikatahui pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun “Basori Alwi”.

Kasubbag Humas AKP Mashadi menerangkan bahwa kronologis kejadiannya saat pelaku pemilik akun Facebook Basori Alwi menuliskan dikolom komentar yang diunggah oleh seorang dengan nama akun Facebook Batandoz Overdosiz di grup Facebook Paguyuban Wong Bojonegoro yang mengunggah tulisan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada razia kendaraan oleh Sat Lantas polres Bojonegoro di depan Terminal Rajekwesi Kota Bojonegoro. Akhirnya pemilik akun Basori Alwi memberikan komentar dikolom dengan tulis ”MAKLUM TANGGAL TUA POLIS NYA LAGI MISKIN”.

Baca Juga:  DPRA Kedepan Harus Lebih Transparan! SAPA Minta Publikasi Pokir Jadi Prioritas Utama.

Mendapati hal tersebut, tim cyber troop Polres Bojonegoro yang mengatahui hal tersebut langsung melaporkan akun tersebut dan langsung ditindak lanjuti oleh tim Panther dan langsung melakukan penyelidikan.

“Berkat patroli medsos cyber troop Polres Bojonegoro dan tim Panther yang melakukan penyelidikan akhirnya pelaku dapat dikatahui identitasnya”, terang Kasubbag Humas.

Setelah melakukan penyelidikan pemilik akun Basori Alwi, akhirnya tim Panther Polres Bojonegoro melakukan penangkapan pelaku dirumahnya di Dusun Meanten RT 07 RW 02 Desa Lebaksari Kecamatan Baureno dan selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukak penyidikan oleh petugas.

Baca Juga:  Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian: Polisi Harus Netral Pilkada Serentak Tahun 2018

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas di Mapolres Bojonegoro”, imbuh Kasubbag Humas.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si saat dikomfirmasi tribratanewsbojonegoro.com membenarkan perihal penangkapan pelaku oleh tim Panther Polres Bojonegoro dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro. Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan 1 buah HP yang digunakan sebagai media untuk menuliskan komentar di akun Facebook miliknya dan 2 buah screnshot berisikan komentar pelaku yang mencemarkan nama baik Polisi saat melakukan tugas dengan menyebut ”MAKLUM TANGGAL TUA POLIS NYA LAGI MISKIN”.

Baca Juga:  Penutupan Surfing Competition Bupati Cup 2018 sukabumi.

“Oleh penyidik pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 th 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara”, jelas Kapolres.

Melalui media ini, Kepada masyarakat Kapolres berpesan agar lebih bijak lagi menggunakan medsos sebagai ajang menjalin komunikasi dan mencari informasi dari teman di medsos. Selain itu juga jangan menggunakan media sosial untuk menghujat serta memprovokasi dengan memberikan komentar yang kurang baik dan dapat menimbulkan kebencian serta memprovokasi masyarakat.

“Bijak bermedsos dan gunakan internet untuk hal yang positif”, pesan Kapolres. ( her, mam).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB