Ganjaran Perangkat Desa dibangun Pendopo ” Camat Bluluk Enggan Berteaetmen.

Lamongan | Detikkasus.com – Adapun bentuk Konfirmasi yang di abaikan Camat Bluluk :

Kepada Yth. Bapak Sy… Camat Bluluk.
Ditempat.

Nomor : 012 Gmicak/ V/2021.
Perihal : Klarifikasi dan Permintaan Keterangan Tertulis.

Hal : Terlampir.
Sifat : Penting

Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.

Alamat Kantor GMICAK: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.
Telepon Ketua Umum Gmicak: 082243319999.

Dasar Hukum :

1. UUD 1945 Pasal 28 Tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan lisan atapun tertulis.
2. UU RI NO.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
4. UU RI NO.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Insformasi Publik.
5. UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Rakorcab Partai Gerindra Sambas Jelang Pemilu 2024

Berdasarkan dari hasil klarifikasi di Lapangan yang akuntabel:.

Di Dusun Polaman, Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan,. Jawa Timur terdapat bangunan yang diduga untuk Pendopo Kantor Kecamatan Bluluk.

Baca Juga:  Wagub Kalbar Terima Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait 3 Raperda Baru

Bangunan tersebut sudah kurang lebih 3 tahunan yang lalu berdiri namun belum selesai, Kondisi Fisik masih 60%.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, Bangunan tersebut berdiri di atas Tanah yang diduga status Ganjaran Sekdes / Perangkat Desa.

Pertanyaan:
a. Apakah benar bangunan tersebut adanya?

b. Anggaran dari mana Pembangunan Kantor Pendopo tersebut?
c. Apakah benar Bangunan tersebut berdiri di atas Tanah ganjaran Sekdes.
e. Apakah sudah ada tukar guling secara SAH dari Ketentuan Koridor Hukum terkait.

Baca Juga:  Muklis Arek Lamongan Nyabu di Borgol Polisi.

Demikian perihal surat Permohonan Permintaan keterangan secara tertulis, disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, Terima kasih.

Mojokerto Jumat 07 Mei 2021.

Supriyanto als Ilyas
Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK).

Tembusan :
1. Media Jejakkasustv.com
2. Media Detikkasus.com
3. Mediasaberpungli.com
4. Media Jejakkasus.info

Hingga berita hasil Klarifikasi di angkat Camat Bluluk melalui telpon seluler WhatsApp 0813335356XX enggan memberikan komentar atau Staetmen Kepada Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi dan Media. (Raja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *