Lamongan | detikkasus.com – Berkaitan dengan tambang galian urug Dusun Sedah, Desa Puleh, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. dugaan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
Dilokasi Tambang Galian urug Dusun Sedah, Desa Puleh, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. tidak tertulis Papan Bor : Perijinan dari Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubaral atau Keputusan Menteri Investor Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Di lokasi galian urug Dusun Sedah, Desa Puleh, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, terdapat alat berat bego dan beberapa truk tranportir memuat batu hasil tambang dibawa keluar area.
Di lokasi sumber mengatakan galian di Dusun Sedah, Desa Puleh, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, sudah lama beraktivitas.
Di lokasi salah satu supir mengatakan ceker galian urug bernama j, Kesimpulan Dugaan Penambangan Galian urug diatas dugaan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
J Ceker Tambang Galian urug melalui telpon selulernya 0838524436xx saat di konfirmasi mengantakan Galian Urug ini sudah atensi ke Polsek, Ke Polres, Ke Polda. Lebih lanjut dikonfirmasi IUP OP tidak bisa menjawab, silahkan konfirmasi ke Bos nya saja, dan memberikan kontak Bosnya.
Saat di Konfirmasi Bos Galian Urug melalui telpon selulernya 812-3268-23xx belum ada tanggapan.
(Red).
Dasar Hukum :
1. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.