Galian Pasir di Gontor, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Blitar diduga ilegal belum memiliki (IUP OPK) Lengkap

Tambang Sedot Pasir di Gontor, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Blitar diduga Merusak Ekosistem Lingkungan

LSM Gmicak Mintak APH Polres Blitar Tindaklanjuti Tambang Sedot Pasir di Gontor, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok

Blitar | Bertempat di Dusun Gontor, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Blitar, Provinsi Jawa Timur, terdapat aktvitas Tambang Pasir dugaan ilegal belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Pengangkutan dan Penjualan dari Kementerian ESDM atau Dinas terkait. Senin 14 Juli 2025.

Dilokasi terlihat beberapa orang dan Truk serta alat berat mesin Ponton, di Lokasi para pekerja penambang tidak dapat menyebutkan siapa yang bertanggung jawab, meski aktvitas Tambang Pasir dugaan ilegal belum memilikiIzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Pengangkutan dan Penjualan dari Kementerian ESDM, namun merusak ekosistem lingkungan.

Baca Juga:  Tim Korlantas Polri Gelar Monitoring Dan Evaluasi PNPB Di Polres Lhokseumawe

Tambang Pasir dugaan ilegal diduga sudah lama beraktivitas dan belum terendus aparat penegakan hukum (APH) dari Kepolisian baik Polsek Ponggok, Polres Blitar dan Polda Jatim.

Sementara itu Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Kejahatan Pelaku tambang Pasir ini sudah lama berjalan belum ada tindakan tegas, diduga keras Dilanggar:

Baca Juga:  Peduli Literasi, Polsek Meurah Mulia Menyebarkan Cahaya Ilmu Agama Le Pelosok Nusantara

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Baca Juga:  Polisi Sigap Kawal Penghitungan Suara Pemilu Di Kantor Camat Sawang

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Minta Dinas ESDM, TNI dan Pemerintah ambil tindakan tegas. Dan Minta Aparat Penegak Hukum (APH) Polri Polres Blitar Tangkap Pelaku Tambang Galian C Ilegal. (Tim Sembilan)

Catatan : dilarang keras Copy Paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi, bisa di Pidana.