Gresik | detikkasus.com – Tambang Galian C Uruk di Dusun Wonosari, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dugaan ilegal milik A. Z tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C Uruk tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Gresik” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi. 07 September 2023.
Bertempat di Wilayah Hukum Polres Mojokerto terdapat tambang galian batu dugaan Bodong, dugaan tanpa ijin /tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Tambang Galian C Uruk di Dusun Wonosari, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dugaan ilegal milik A. Z
Bahwa, Tambang Galian Uruk Tambang Galian C Uruk di Dusun Wonosari, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dugaan ilegal, diketahui memasang Papan Bor Perijinan IUP OP Khusus
Bahwa, Di lokasi Tambang Galian C Uruk Tambang Galian C Uruk di Dusun Wonosari, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dugaan ilegal terlihat alat berat bego sedang beraktivitas dan puluhan truk keluar masuk membawa hasil tambang.
Bahwa, Dugaan Aktifitas pertambangan galian C Uruk di Tambang Galian C Uruk di Dusun Wonosari, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur kembali beraktivitas kembali secara ilegal.
Bahwa, Di lokasi Tambang Galian C Uruk di Tambang Galian C Uruk di Dusun Wonosari, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur salah satu supir mengatakan galian ini milik A Z.
Bahwa, Di lokasi Tambang Galian C Uruk Tambang Galian C Uruk di Dusun Wonosari, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, tidak ada Papan Bor atau Perijinan Apapun, atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus (OPK) Pengangkutan dan Penjualan dari Dinas terkait.
Bahwa, Menurut Fakta dilapangkan Galian uruk yang diduga ilegal sudah berjalan cukup lama melanggar ketentuan Hukum yang berlaku.
Owner tambang galian susah di konfirmasi dan dilapangan dijaga ketat dengan dugaan preman.
Sementara itu aparat penegak hukum saat di kasih laporan informasi sebatas di baca.
Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Dugaan Penambangan Galian Pasir dan Uruk tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sejauh ini, bagaimana tindaklanjut aparat penegak hukum (APH) Gresik Khususnya, Jawa Timur pada umumnya. (Red).