Galian C dugaan ilegal di desa Sugihrejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati beroperasi

Pati | – Tambang Galian C di Desa Sugihrejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah milik Jumadi di duga ilegal/tak berizin.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan Jum’at (17/11/2023) bertemulah dengan Sapuan selaku ceker/mandor di galian C diduda Ilegal tersebut, ketika di tanyai lebih mendalam tentang galian C ini.

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan Persiapan Kunjungan Kerja Presiden RI Joko Widodo

“Saya gak tau mas tapi yang punya lahan punyanya Jumadi, kira-kira sudah berjalan sekitar 1 mingguan lebih mas, jawab sapuan

Aktivitas galian C diduga ilegal ini menggunakan alat berat yaitu ekskavator/bego pc200 dan beberapa armada jenis dump truk untuk pengangkut material tanah.

Baca Juga:  LSI: 86,1 Persen Responden Puas Atas Penanganan TPPO Oleh Polri

selain itu disinyalir menimbulkan kerusakan jalan dengan adanya Aktifitas Galian C Ilegal tersebut, ditambah lagi dengan faktor terjatuhnya material tanah dijalan yang dapat membahayakan warga pengguna jalan poros desa yang berada tepat di pinggiran kampung.

Baca Juga:  Plh. Sekda Aceh Bersama Dir-Binmas Polda Aceh, Hadiri Peringatan Hardiknas Di Kantor Gubernur Aceh

Terkait galian c tersebut kami selaku awak media klarifikasi kepada Kades Sugihrejo melalui pesan WhatsApp, beliau menyampaikan bahwasanya galian tersebut tidak berizin.

Rep : yuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *