PERBAUNGAN, Detikkasus.com – JAM 17.00 WIB Kegiatan pertambangan dan lingkungan (galiam C) yang berlokasi di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Propinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga kuat tidak memiliki izin resmi (Ilegal). Kegiatan pertambangan dan lingkungan ini lebih tepatnya beroperasi di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
“Kini kasus kegiatan pertambangan dan lingkungan ini masih dalam penanganan Poldasu. Kasusnya masih dalam penyelidikan.” Kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas (Penerangan masyarakat) Poldasu AKBP. MP. Nainggolan,kepada media melalui selulernya, selasa (8/7).
AKBP. MP. Nainggolan menjelaskan kegiatan pertambangan dan lingkungan hidup ini ditemukan, Jum’at (4/8/2017) sekira pukul 16.00 Wib di Dusun I Desa Lubuk Bayas Kecamatan. Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Dari lokasi kegiatan lanjut MP. Nainggolan, diamankan 6 orang terdiri dari pemilik/pengelola penambangan yaitu berinisial HS (40) warga Dusun III Desa Sei Jenggi,Kecamatan Perbaungan, ML (45) warga Dusun II Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan Burnawan Sutiono (Mandor), Jaka Utama operator Beko, Musiardi dan Junaidi , keduanya Sopir Dump Truk. Selain pemilik dan pengelola, petugas juga sudah mengamankan barang bukti berupa, 1 unit excavator jenis X 200 merek hitachi warna orange, 2 unit Dump Truk Engkel roda enam warna Coklat dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Perbaungan.jelas AKBP. MP. Nainggolan. (art).