Galian C di Sungai Walennae, Kabupaten Soppeng diduga tidak memiliki (IUP) OP Khusus, Belum ada Tindakan dari Pol PP dan Kepolisian.

Mabes Polri – Polda Sulawesi Selatan – Polres Soppeng, detikkasus.com – Kamis 05 Oktober 2017 Menyikapi persoalan pengaduan keberatan warga Talepu Kelurahan Cabbeng Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan terhadap aktifitas pertambangan Galian C di Sungai Walanae yang berdampak pada ancaman longsornya pemukiman warga serta kerusakan lingkungan, Dugaan Kuat pengusaha Pertambangan tersebut tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus.

Baca Juga:  Pengamanan Kepada Masyarakat Yang Melaksanakan Persembahyangan di Pura Ponjok Batu

LAK-HAM INDONESIA menilai Pemkab Soppeng terkesan diam dan tutup mata.

Meskipun pengaduan telah dilayangkan namun pihak terkait di Kabupaten Soppeng melempar tanggung jawab ke pemrov Sulsel selaku penerbit IUP.

Oleh Pemprov Sulsel (Dinas ESDM) pada kesempatan audiens beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa “daerah yang punya kewenangan menerbitkan rekomendasi penerbitan izin begitupula rekomendasi penghentian atau pencabutan Izin”.

Baca Juga:  Menjalin Kekeluargaan Bersama Warga Binaan Jadikan Desa Yang Aman

jangan berpihak pada kepentingan yang menguntungkan pengusaha namun disisi lain mengabaikan, merampas hak dan serta merugikan orang banyak.

Stop, Aktifitas tambang di sungai walanae yang mengancam keselamatan dan merusak lingkungan.

Andai saja pemkab Soppeng peka dan peduli pada pengaduan keberatan warga Talepu maka aktifitas penambangan bisa dihentikan sementara atau ditutup.

Baca Juga:  Kepatuhan Pedagang Dalam Mentaati Aturan Pasar Batusangkar

Pemkab (FORKOPIMDA) Soppeng hormati, lindungi dan penuhi hak warga Talepu.

Terimaksih kepada jajaran kementerian terkait.

Jakarta, ucapnya AMSy. Sampai berita di turunkan karena belum ada penyikapan dari Pemerintahan baik Pemkab maupun Kepolisian. (PR14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *