Galian C di Sumberjo Bojonegoro Dugaan belum mengantongi IUP OPK.

Lebih Dari 40 Dump Truk Keluar dari Area Tambang Galian C di Sumberjo Bojonegoro Dugaan belum mengantongi IUP OPK.

Detikkasus.com | Bojonegoro, – Galian C di RT 1 RW 1 dusun Kentong Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro meresahkan lalu lalang dan debu jalan yang berterbangan, sebut saja (RK 40) Selasa 4/10/22 siang.

Dalam pantauan Media dan LSM secara langsung di lapangan, beberapa Dump Truk sedang keluar masuk dari lokasi Tambang Galian.

Baca Juga:  Patroli Perintis Polsek Mesidah, Untuk Meningkatkan Keamanan Dan Kemitraan Dengan Masyarakat.

Dilokasi juga nampak alat berat sedang beroperasi mengeruk hasil tambang dan di bawah keluar area pertambangan.

Di Lokasi pertambangan tidak terpasang Papan Bor Perizinan Pertambangan.

Di ketahui penanggung jawab di lapangan bernama T, dan Mbah W, Saat di konfirmasi media ini melalui Hanpone 088226294xxx, tidak ada jawaban

Diduga Galian C tanpa kantongi Ijin tersebut seakan kebal Hukum, galian yang berlangsung sudah 2 sampai 3 tahun berjalan lancar.

Baca Juga:  Kurir Narkoba Asal Oki Sumsel Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Di Basel, Bawa 84.38 Gram Sabu

Atas Dugaan Tambang Galian tidak mengantongi IUP OPK diatas:

Media dan LSM akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, baik dari Kepolisian, Pemerintah dan Lingkungan Hidup.

LSM juga menyimpulkan : Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Baca Juga:  Bojonegoro Bersholawat Berjalan Lancar, Dinkominfo Support Penuh untuk Publikasi

Dengan Dasar Hukum :

1. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”). Tutupnya. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *