Galian C di Sumberjo Bojonegoro Dugaan belum mengantongi IUP OPK.

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih Dari 40 Dump Truk Keluar dari Area Tambang Galian C di Sumberjo Bojonegoro Dugaan belum mengantongi IUP OPK.

Detikkasus.com | Bojonegoro, – Galian C di RT 1 RW 1 dusun Kentong Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro meresahkan lalu lalang dan debu jalan yang berterbangan, sebut saja (RK 40) Selasa 4/10/22 siang.

Dalam pantauan Media dan LSM secara langsung di lapangan, beberapa Dump Truk sedang keluar masuk dari lokasi Tambang Galian.

Baca Juga:  Kabar Duka, Sekretaris DPD PAN Bojonegoro Meninggal Dunia.

Dilokasi juga nampak alat berat sedang beroperasi mengeruk hasil tambang dan di bawah keluar area pertambangan.

Di Lokasi pertambangan tidak terpasang Papan Bor Perizinan Pertambangan.

Di ketahui penanggung jawab di lapangan bernama T, dan Mbah W, Saat di konfirmasi media ini melalui Hanpone 088226294xxx, tidak ada jawaban

Diduga Galian C tanpa kantongi Ijin tersebut seakan kebal Hukum, galian yang berlangsung sudah 2 sampai 3 tahun berjalan lancar.

Baca Juga:  DPMD Bojonegoro Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas BPD di Purwosari

Atas Dugaan Tambang Galian tidak mengantongi IUP OPK diatas:

Media dan LSM akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, baik dari Kepolisian, Pemerintah dan Lingkungan Hidup.

LSM juga menyimpulkan : Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Baca Juga:  Operasi Sikat Seulawah Tahun 2024, Sat-Reskrim Polres Aceh Timur, Kembali Ungkap Pelaku Curanmor

Dengan Dasar Hukum :

1. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”). Tutupnya. (Redaksi).

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru