Galian C di Dusun Kopen, Desa Mantup Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan diduga Keras belum memiliki IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan | detikkasus.com – Aktifitas Tambang Galian C di Dusun Kopen, Desa Mantup Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur diduga keras belum memiliki IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus. Rabu 23 Oktober 2024

Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi, Media dan Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan Cek lokasi dan pendataan sekaligus klarifikasi.

Bahwa, dilapangan terdapat beberapa aktifitas tambang galian c dan beberapa orang sedang bekerja.

Baca Juga:  Gelar Razia Untuk Menekan Angka Kriminalitas

Dilokasi tambang galian c tidak terdapat papan perininan apapun dari dinas terkait.

Dilokasi juga terdapat beberapa Dum truk dan alat berat jenis Bego PC 300, salah satu supir truk saat di klarifikasi mengatakan galian c ini di kelola Mar inisial

Sementara itu salah satu warga saat di minta keterangan, membenarkan adanya tambang galian c di kelola Mar inisial, Sementara itu Mar belum bisa di konfirmasi.

Baca Juga:  Kurangi Tingkat Pelanggaran, Sintel Menbanpur 2 Mar Sidak Ranmor Langsung Ke Satlak

Disisi lain Supriyanto alias ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): menjelaskan : Jika tidak memiliki Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK), perusahaan bisa dikenakan sangsi Pidana

IUP OPK merupakan izin yang penting bagi perusahaan trading batubara. Izin ini dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.

Selain IUP OPK, ada beberapa jenis izin usaha pertambangan lainnya, yaitu: Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Khusus Eksplorasi, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Baca Juga:  Pengamanan Kegiatan Turnamen Bola Voli Dipimpin Padal

Lebih lanjut Supriyanto alias ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): akan berkoordinasi dengan aparat penegak Hukum (APH) terkait. (Redaksi)

Catatan dilarang Copy Paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi dapat di pidana.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru