Galian C di Bantaran Sungai Ular dugaan Ilegal belum di Endus Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara.

Deli Serdang | detikkasus.com – Tahun yang lalu di hebohkan di Sungai Ular perbatasan antara Deli Serdang dan Serdang Bedagai viral di awak media online, elektronik dan cetak. Memberitakan bahwa banyaknya galian c ilegal yang dilakukan oleh para pengusaha nakal karena dikawasan Daerah Air Sungai ( DAS )

Aparat hukum Kepolisian Polresta Deli Serdang, Satpol PP ataupun instansi BWS serta Kepala Desa sudah pernah melakukan razia dan pelarangan dikawasan sungai Ular namun masih saja para pengusaha nakal tetap melakukan pencurian tanah di seputaran sungai ular tepatnya di desa Sumberejo dan Sukamandi Hilir , Sukamandi Hulu kecamatan Pagar Merbau – Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kamis (25-01-2024) tim awak media yang bergabung dalam organisasi kewartawanan IKATAN WARTAWAN ONLINE INDONESIA (IWOI) DPD Deli Serdang meninjau langsung ke lokasi galian c ilegal di desa Sumberejo dan Sukamandi Hulu , Sukamandi Hilir kecamatan Pagar Merbau, terpantau ada Dua lokasi masing-Masing menggunakan alat berat excavator.

Di Tiga lokasi korekan tanah galian c ilegal puluhan mobil dumtruck hilir mudik mengangkut tanah galian c secara bergantian yang selanjutnya di bawa ke luar desa guna di perjual belikan secara Ilegal yang di ketahui bahwa tanah yang di korek adalah tanah bantaran sungai ular milik pemerintah Sumatera Utara , bantaran tersebut berada di sebelah benteng penahan sungai ular yang kini di kuasai oleh orang nakal yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.

Baca Juga:  Gubernur Sutarmidji Apresiasi Langkah Yayasan Kemala Bhayangkari Cerdaskan Anak Bangsa Melalui Pendidikan

Baem Siregar Ketua IWO Indonesia yang di damping oleh Syahrul Anwar Sekjen dan Ernawati Bendahara Kamis (25-01-2024) mengatakan.
” Pemasok-Penadah Material galian c Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Lokasi penambangan tanah bantaran sungai ular yang diduga tidak memilik izin galian c. lokasi penambangan tanah bantaran yang diduga tidak memilik izin galian c , perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian c ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” sebut ketua IWOI Deli Serdang ketika dimintai pendapatnya Kamis (25-01-2024), terkait aktivitas penambangan galian c diduga ilegal Desa Sumberejo dan Sukamandi Hulu , Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Peresmian Jembatan Gantung Limau Manis Desa Seranggam dan Jembatan Berkemajuan ke-35 Kabupaten Sambas

Menurutnya lagi, ” Tidak hanya pelaku galian c tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian c ini. Karena apa, galian c inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas Baem

Pengusaha Nakal diketahui telah menjual hasil tambang tersebut untuk kebutuhan kilang batu bata atau tanah timbun

Menanggapi hal ini, Baem menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegas Badri.

Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)

Baca Juga:  Kapolda Aceh : Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat PNS Polri

Bila hal tersebut masih beroperasi dan pihak aparat hukum kepolisian Polresta Deli Serdang belum juga menangkap pelaku dan alat kerjanya excavator maka masyarakat kecamatan Pagar Merbau akan melakukan orasi dan penyetopan karena bila di biarkan warga Kecamatan Pagar Merbau bakal terancam banjir bila musim hujan tiba , mengingatkan pada puluhan tahun benteng sungai ular pernah mengalami jebol di dua kecamatan Lubuk Pakam dan Pagar Merbau mengalami banjir besar. makanya benteng penahannya sekarang ada dua, bilamana bantaran tanahnya di curi oleh maling , dan sungai ular meluap benteng jebol maka habislah nasib warga Lubuk Pakam dan Pagar Merbau.

Rilis : Sa
Catatan : dilarang keras mengambil data gambar atau berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *