Gakkum KLHK Menangkap Tersangka W Direktur CV BEA, Kasus Kayu Ilegal di Jambi

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru l Detikkasus.com – Penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,13 Agustus 2021, menetapkan W (41), Direktur CV BEA pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal sebagai tersangka.

Saat ini W Direktur CV BEA ditahan di Polda Riau, Minggu (15/8/2021).

“Dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 9 meter kubik kayu gergajian ilegal.

Barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Baca Juga:  30 Tahun Menunggu, Akhirnya Bupati Kampar Tandatangani Berita Acara Penyerahan 2800 Ha Lahan Di Senama Nenek Kepada Masyarakat

“Penetapan W yang berdomisili di Jalan Karya Mandiri, RT 001 RW 012, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sebagai Tersangka berawal dari pengamanan 1 truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak ± 9 meter kubik, saat operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, 27 Juni 2021, sekira pukul 01.15 WIB.

Baca Juga:  Maraknya Praktek Korupsi Pajak, Walikota Pekanbaru Wajib Instruksikan DPMPTSP

Setelah diamankan, Balai Gakkum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, plus pemeriksaan Sawmill
CV BEA yang beralamat di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau, sebelum menetapkan W sebagai tersangka.

“Penyidik Gakkum KLHK menjerat W dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang- Undang No-11.Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama- lima (5) tahun, serta pidana denda sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi Diwisuda Bersama Ribuan Mahasiswa UIR

Penyidik SPORC GAKKUM KLHK saat ini masih mendalami kemungkinan yang lain dalam keterlibatan pihak- pihak lainnya.

“Namun terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi. tepatnya hari sabtu- (14/08/2021).” ucapnya. (fdy/Limbad)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru