Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur l Lembaga Perlindungan Konsumen “Mitra Sejahtra” megatakan mendapat impormasi dari oknum pekerja PT.CBS bahwa karyawan mengalami keterlambatan menerima upah kerja
Hal itu di akui Humas PT.CBS Drs.Arjun Tahuri mengclim keterlambatan pembayaran gaji karyawan akibat keterlambatan menyampaikan laporan ke kantor PT.CBS sebagai acuan untuk mengajukan pencairan gaji dengan kantor PT.CBS di pusat (Jakarta) ujar Drs.Arjun Tahuri
Kepala Dinas Disnakertrans Kaur Asmawan,S.Sos melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Alex Sufekri,S.Sos MSi menjelaskan,keterlambatan pembayaran gaji karyawan sehubungan ada perubahan UMP (upah minimum provinsi) dari 1.8 Juta menjadi 2.045.000,-perbulan
Standart UMP tersebut berlaku untuk karyawan tetap (Bulanan) namun kita upayakan untuk tenaga kerja borongan dan harian lepas tetap di sesuaikan UMP Provinsi Bengkulu tahun 2019
Kabid tenaga kerja Alex Sufekri,S.Sos MSi mengatakan jumlah karyawan PT.CBS yang rutin di sampaikan pertriwulan sekitar 1.040 orang demikian tutur Kepala Bidang Tenaga Kerja
(Rza)