Aceh |Detikkasus.com -Desas-desus dikalangan guru pada sekolah SMA/SMK baik negeri mau pun swasta se-aceh semakin tidak jelas pembayarannya di dinas pendidikan aceh sebagai salah satu SKPD yang bertanggung jawab penuh terhadap kemajuan mutu pendidikan anak bangsa, hal ini telah tercium oleh awak media detikkasus.com
Ada beberapa kerancuan yang berbeda dengan pelaksanaan pendidikan diluar aceh, padahal berada didalam Kewenangan hukum pemerintah republik indonesia, salah satu kejanggalan yang ditemukan didinas pendidikan aceh adalah BOSDA, semenjak SMA/SMK ditarik ke provinsi aceh, semua sekolah ditingkat SMA/SMK di aceh tahun 2017 yang lalu, semua sekolah tidak lagi dikucurkan dana yang bersumber dari bosda tersebut, padahal dana yang disediakan dari APBA untuk pendidikan cukup besar yaitu 20% seperti ketetapan peraturan keuangan di indonesia.
Bosda ini patut dipertanyakan kepada dinas pendidikan aceh, kenapa dana tersebut tidak disalurkan kesekolah sebagai pelaksana pendidikan ditingkat sekolah, atau memang bosda ini tidak diusulkan atau tidak pernah disetujui penganggarannya oleh pihak DPRA aceh seperti diamanatkan dalam peraturan undang-undang pendidikan, atau ada kebijakan lain dipemeritahan aceh dalam pelaksanaanya.
Kemudian dibalik itu tercium kembali tolak tarik tentang pembayaran guru dan tendik tenaga kontrak dilingkungan dinas pendidikan terutama untuk sekolah swasta, mengingat hal tersebut Pemerintah Aceh dengan dana otonomi khusus yang begitu besar yang diberikan republik ini kepada aceh seperti terabaikan amanah rakyat.
Dalam undang-undang dasar 1945 pasal 31ayat (1) sampai dengan (5 ) sangat jelas diayat (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (2) yang berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya begitu juga seterusnya.
Namun dibalik itu, tenga pendidik yaitu guru yang memiliki tugas mencerdaskan anak bangsa juga ada hak yang melekat, disini terlihat di surat Sekda Pemerintah Aceh Nomor 814/02 tanggal 2 januari 2023 tentang evaluasi penetapan tentang tenaga kontrak tahun 2023, tidak memberikan hak yang melekat itu kepada tenaga kontrak baik guru mau pun tendik yang diperbantukan disekolah-sekolah swasta, apakah swasta di aceh sudah tidak dibutuhkan.
Pada hal dalam peraturan pemerintah nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional. Masyarakat yang membantu mendirikan pendidikan harus dibantu oleh pemerintah bukan dikucilkan dan diabaikan karena mereka punya hak dalam menjalankan peraturan dan disetiap undang-undang dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah sangat jelas dan jangan pernah terabaikan.
Menteri pendaya gunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (mempan-RB) abdullah azwar Alanas, mengatakan pemerintah tidak ada rencana membersihkan para pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer dan opsi penyelesaian sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo, bersama itu juga telah disampaikan dengan pimpinan komisi II DPR-RI untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal tapi juga tidak ada penambahan anggaran, demikian ucapan pak menteri diakhir, tutup pak azwar anas. (Abunas)