Mojokerto l Detikkasus.com – Dorong Bupati Mojokerto Bergerak Cepat Meminta Mundur Para Petinggi Pemkab. Mojokerto Yang Sudah Tidak Bisa Dipercaya Lagi Karena Telah Merusak Nama Baik
Pemerintah Kabupaten Mojokerto Sebagai Bentuk Hukuman Moral dan Sosial
Terbuka sudah yang selama ini hanya jadi bahan gunjingan apa itu praktek-praktek yang tergolong korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan berbagai bentuknya, suap, gratifikasi, upeti, jual beli jabatan, mark up anggaran, begitu surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK pada sidang perdana perkara Gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Mojokerto MKP di Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo dua minggu yang lalu.
Hampir semua jajaran petinggi Pemkab.Mojokerto terlibat didalamnya. Ternyata mereka melakukan permainan kotor dan tercela, gak jujur, gak profesional, curang, gak mengandalkan kekuatan kompentensi, kemampuan inovasi dan ketrampilan, gak mengandalkan kepinteran dan kecerdasannya untuk memperoleh jabatan dan wewenang yang didukinya sekarang dan melanggengkannya.
Sebaliknya mereka menggunakan cara-cara tercela, larangan perundang-undangan dengan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, gratifikasi, suap, pungli, jual beli jabatan, bayar upeti mengeruk uang rakyat untuk membayar buat mendapatkan jabatan dan wewenang.
So pasti mereka bekerja tidak untuk kepentingan rakyat, tidak untuk kesejahteraan rakyat. Tidak ada dibenaknya pikiran bekerja untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk Mojokerto maju adil Makmur, untuk Mojokerto menjadi miniature adanya Indonesia yang maju, adil dan makumu, untuk agar Mojokerto menjadi contoh bagi daerah-daerah lain.
Yang ada pada benak mereka bagaimana bisa bangun rumah lagi, beli umah lagi, beli villa, mobil ganti produk baru yang mutakhir, tambah lagi mobilnya, keluarganya semakin sejahtera, anak-anaknya bisa sekolah sampai luar negei, hartanya menumpuk gak habis tuhuh turunan keluarganya. MKP pernah ngomong kepada saya “ Mereka itu sebenarnya para tuyul-tuyul “.
Mereka sudah tidak bisa dipercaya lagi, mereka telah menipu rakyat, mereka telah membohongi rakyat. Mereka sudah tidak boleh pegang jabatan dan wewenang. Dikhawatirkan akan mengulang perbuatan yang sama yang merugikan pemerintah dan rakyatnya.
Mereka sudah menacabik-cabik marwah, kehormatan, citra dan nama baik Pemkab. Mojokerto dan warga masyarakat kabupaten Mojokerto. Memalukan sungguh mengecewakan dan menyedihkan.
Mereka harus menerima konekwensi dan tanggung jawab atas perbuatannya. Mereka harus menerima sangsi moral dan sosial karena sangsi hukum prosenya Panjang, lama dan menghabiskan anggaran pemerintah saja.
Sangsi moral dan sosial itu tidak lain harus meletakkan jabatan, mundur dari jabatan dengan ikhlas dan sadar.
Kemudia mereka bisa digabtikan kedudukannya oleh ASN yang masih muda, generasi milenial, suci, bersih, jujur, amanah, pandai, pintar, cerdas, inovatif, kreatif dan visioner.
Kita dorong Bupati dan Wabup Mojoketo begerak cepat memanggil mereka dan meminta mereka mengundurkan diri dari jabatannya. Demi nama baik dan cita-cita luhur kabupaten Mojokerto.
Bila teman-teman para ketua NGO Mojokerto seirama dan sependapat dengan gagasan di atas ayo bersama-sama menghadap Bupati dan Wabup menyampaikan aspirasi diatas. Mohon pendapat dan persetujuannya.
Mojokerto, 1 Februari 2022
Salam hormat,
Machradji Machfud
Ketua LSM LPR ( Lembaga Pemberdayaan Rakyat )